0%
logo header
Jumat, 01 April 2022 10:48

Bersama Kejati Sulsel, KPK dan TNI-Polri, BKAD Lakukan Penertiban Aset di Bulukumba

Ratusan Petugas Gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Sat Pol-PP, bersiaga saat penertiban Aset milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/03/2022). (Istimewa)
Ratusan Petugas Gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Sat Pol-PP, bersiaga saat penertiban Aset milik Pemprov Sulsel di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/03/2022). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penertiban aset di Kabupaten Bulukumba, Kamis (31/03/2022) kemarin.

Dalam penyelamatan aset ini dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KPK, Pemprov Sulsel, TNI-Polri, BPN Kabupaten Bulukumba.

Adapun penertiban aset yakni Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemprov Sulsel pada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (DTPHBun), berupa tanah sawah seluas sekitar 62 hektar, dimana 30 hektar lebih dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggungjawab selama bertahun-tahun. Lokasinya di Batukaropa, Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

Upaya penyelamatan aset ini pun sesuai dengan komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Dalam mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Pengelolaan BMD pada BKAD Sulsel, Murniati berterimakasih atas kolaborasi yang terjalin antara BKAD dengan Satpol PP Sulsel, Unsur Kepolisian, Unsur TNI serta Pemerintah Kabupten Bulukumba.

“Terima kasih atas kolaborasi antara pemerintah Provinsi, TNI-Polri, dan Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Sehingga Penertiban ini dapat berjalan lancar,” katanya.

Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba

“Kami berharap setelah penertiban ini, Dinas TPHBun Pemprov Sulsel dapat memaksimalkan lahan tersebut sehingga dapat memberikan PAD pagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Ditambahkan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Zaenal Abidin menyampaikan, “(penertiban aset) tujuannya adalah mengembalikan aset ini kepada Pemprov selaku pemilik barang yang dapat digunakan untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat menuju ketahanan pangan mandiri serta memberikan pendapatan daerah bagi pemprov sulsel,” tuturnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646