0%
logo header
Jumat, 17 Oktober 2025 10:14

Bersama KPK, DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel Perkuat Sistem Anti Korupsi

Rizal
Editor : Rizal
KPK RI menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025). (Foto: Istimewa)
KPK RI menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama DPRD Provinsi Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (15/10/2025).

Pada kesempatan itu, Sekda Sulsel, Jufri Rahman yang mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi KPK yang senantiasa terus memberikan pengawalan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah guna membangun sistem pencegahan korupsi di daerah.

“Rakor pada hari ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Jadi ini wujud kerjasama antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Melalui rapat koordinasi ini, kata dia untuk membangun kesadaran kolektif bahwa korupsi bisa terjadi kapan saja dan dilakukan oleh siapa saja.

“Dengan adanya rakor ini, menurunkan niat bahkan memadamkan niat untuk terjadinya korupsi meskipun kesempatannya ada, dan sekaligus melalui pencerahan dilakukan, itu menutup kesempatan itu, karena pemahamannya meningkat,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menyanpaikan, atas nama lembaga DPRD Sulsel mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada KPK atas inisiatif dan perhatian yang konsisten dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah,
khususnya di Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyadari betul bahwa amanah publik yang kami emban menuntut integritas dan tanggung jawab moral yang tinggi. Fungsi pengawasan dan anggaran tidak hanya dimaknai sebagai proses formal politik, tetapi juga sebagai wujud pengabdian terhadap nilai-nilai etika dan kejujuran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.

“DPRD Sulsel berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, membangun sinergi konstruktif dengan eksekutif dan aparat penegak hukum, tanpa mengurangi fungsi kontrol DPRD sebagai lembaga representatif rakyat, meningkatkan kapasitas dan integritas kelembagaan DPRD dalam menjalankan peran check and balance demi terwujudnya pemerintahan daerah yang bersih dan berdaya guna,” tuturnya.

Dirinya berharap kegiatan koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara KPK, pemerintah daerah, dan DPRD Sulsel.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

“Semoga forum ini tidak hanya menjadi ruang dialog, tetapi juga langkah nyata dalam memperkuat sistem, memperbaiki tata kelola, dan mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat,” demikian Cicu.

Pimpinan KPK RI, Johanis Tanak menjelaskan terkait jenis-jenis tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, benturan kepentingan dalam pengadaan, suap menyuap, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi.

Ia memaparkan dampak korupsi, diantaranya rusaknya moral dan budaya masyarakat, terhambatnya pembangunan dan rendahnya kualitas infrastruktur, kemiskinan dan kesenjangan sosial tinggi, merosotnya legitimasi pemerintah, ekonomi biaya tinggi, dan kerusakan lingkungan.

Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal

“Kami memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Jadi catatan kami hanya saja meminta supaya semua anggota DPRD provinsi memahami tentang apa yang dimaksudkan dengan korupsi dan bagaimana dengan hubungan pekerjaannya. Seperti pokir itu suatu pekerjaan yang sesuai dengan aturan,” terangnya.

Pokok pikiran yang berasal dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPRD itu, kata dia, agar implementasinya tidak disalahgunakan.

“Ketika sudah disetujui dalam APBD, pokir itu yang disampaikan. Kemudian pelaksanaannya biarkan itu terlaksana sebagaimana adanya menurut aturan. Jangan diintervensi, jangan diganggu, biarkan dia dilaksanakan dan dibangun sesuai dengan anggaran yang sudah disediakan, supaya tidak terjadi apa yang dibilang perbuatan tercela, yang dikualifikasi kemudian merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646