REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Bareskrim Mabes Polri mengumumkan tersangka dari kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
“Sebanyaka 42 saksi-saksi, penyitaan sejumlah alat bukti. Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ucap Andi.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian.
Baca Juga : Bharada E Siap Hadapi Ferdy Sambo di Pengadilan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit gerak cepat membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Komnas HAM dan Kompolnas dilibatkan dalam mengusut kasus ini sebagai tim eksternal.