REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Makassar, Budi Hastuti menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik agar penyalurannya dapat berjalan efektif dan tepat sasaran kepada yang berhak menerima zakat.
Hal itu disampaikan Budi Hastuti saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Jumat (12/4/2024).
“Tujuan mengapa perda pengelolaan zakat ini dibentuk, karena untuk meningkatkan pelayanan, fungsi dan peran keagamaan dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : Surat Memilukan dari Warga Kelaparan di Sinjai Viral, Heriwawan Gerak Cepat Salurkan Bantuan Sembako
Menurut Budi Hastuti, dalam zakat juga diperuntukkan untuk kaum mustahik atau orang-orang yang berhak mendapatkan zakat misalnya fakir miskin dan muallaf yang telah dikumpulkan.
“Karena zakat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang mampu dalam rangka menyucikan jiwanya untuk zakat fitrah, apalagi di bulan suci Ramadan ini adalah momentumnya,” ungkap Politisi Gerindra Makassar ini.
Erie Hidayat menyampaikan, Baznas merupakan lembaga negara non-struktural, tugasnya berdasarkan undang-undang bahwa mengumpulkan dan mendistribusikan, mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah.
Baca Juga : Raih Suara 95.8 Persen, Prof JJ Terpilih Kembali Sebagai Rektor Unhas Periode 2026-2030
“Jadi tidak bisa ada lembaga lain yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat tanpa ada rekomendasi dari Baznas sendiri di wilayah masing-masing,” tutupnya. (*)
