0%
logo header
Sabtu, 07 Februari 2026 21:25

Bukan Menggusur, Wali Kota Makassar Tata Kota dengan Solusi Relokasi PKL

Rizal
Editor : Rizal
Salah satu ruas jalan di Kota Makassar tampak rapi dan bersih setelah dilakukan penertiban PKL oleh Pemkot Makassar. (Foto: Istimewa)
Salah satu ruas jalan di Kota Makassar tampak rapi dan bersih setelah dilakukan penertiban PKL oleh Pemkot Makassar. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Penataan kota yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, belakangan terakhir bukanlah upaya penggusuran, melainkan langkah strategis untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Mulai dari bangunan liar hingga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase, seluruhnya ditata secara bertahap dan terukur.

Dalam penertiban relokasi dilakukan pihak Kecamatan dan gabungan Satpol PP dan aparat melalui pendekatan humanis dan persuasif. Setiap proses diawali dengan edukasi, dialog, peringatan lisan, hingga teguran tertulis, sebelum akhirnya dilakukan relokasi.

Baca Juga : Taufan Pawe Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Abrasi di Cappa Gusung Bulukumba

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari upaya penataan kota agar persimpangan jalan dan ruang publik menjadi hak setiap warga untuk digunakan secara bebas, aman, dan lancar.

Munafri menekankan bahwa kehadiran pemerintah bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kepentingan umum.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” imbuh Appi, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga : Momen HUT ke-18, DPD Gerindra Sulsel Bantu Warga Kurang Mampu di Makassar

Ia menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki, terkait kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

Melalui penataan tersebut, trotoar dikembalikan pada fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki, saluran drainase dibuka agar aliran air kembali lancar, dan ruang kota ditata agar lebih rapi serta berestetika.

Sebagai solusi, Pemerintah Kota Makassar menyiapkan lokasi relokasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap kecamatan sebelum penertiban dilakukan.

Baca Juga : Perkuat Pencegahan, Bawaslu Sulsel Instruksikan Pemetaan Kerawanan Data Pemilih dan Evaluasi Alumni P2P

“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL  berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ad solusi kami siapkan,” tuturnya.

Misalnya, relokasi PKL di depan Asrama Haji dan GOR, pedagang  diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.

Sementara PKL Jalan Saripa Raya di Kecamatan Panakkukang diberikan solusi berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard, sedangkan PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Adapun PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman. Sementara PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan berjualan pada kegiatan CFD dikawasan MNEK serta di area CFD Jalan Jenderal Sudirman.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga, melainkan upaya menghadirkan keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Jadi, penataan lapak diatas trotoar  belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tutupnya.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Diketahui, Penertiban lapak liar diatas trotoar sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Adapun titik lokasi sudah ditertibkan yakni.

PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, tercatat sekitar 20 lapak yang ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan, sehingga sangat mengganggu kelancaran lalu lintas.

Adapun lokasi lain, penertiban PKL di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya. Lapak PKL juga berdiri diatas saluran drainase, serta menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang sebagai ruang olahraga dan ruang publik.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Selanjutnya, penertiban PKL juga di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, kawasan Jalan Poros Asrama Haji selama ini dikenal rawan kemacetan, terutama saat musim haji. Lapak PKL yang telah berdiri selama kurang lebih 10 tahun di atas saluran drainase.

Selain itu, penertiban lapak PKL juga, yang berjualan kambing di sepanjang Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Bontoala. Lapak tersebut berdiri  sudah lama 48 tahun lamanya, di atas trotoar dan saluran drainase serta kerap memicu kemacetan.

Tak hanya itu, relokasi PKL berada di sepanjang Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang. Kegiatan tersebut menyasar 16 lapak pedagang yang menempati area trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Sementara itu, di Jalan Maipa terdapat 15 lapak yang sebelumnya berjualan di atas trotoar, sudah berjualan selama 20 tahun. Kini dipindahkan di lokasi steril.

Sedangkan di Kecamatan Tamalanrea, 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase hingga badan jalan di  Tamalanrea. Puluhan PKL liar itu ditertibkan karena berpotensi menghambat aliran air serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai solusi, pemerintah menyediakan opsi relokasi bagi para PKL ke tempat yang lebih representatif. Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik terdekat agar para pedagang tetap dapat melanjutkan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Penertiban dan relokasi juga terjadi di Kecamatan Rappocini, menertibkan 19 lapak pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar di Jalan Sultan Alauddin, setelah lebih dari 20 tahun berjualan.

Pembongkaran lapak secara mandiri itu, dilakukan pedagang untuk mengembalikan fungsi pedestrian serta menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkait solusi bagi para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke sejumlah titik yang dinilai lebih representatif.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Langkah Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menertibkan persoalan klasik perkotaan, mulai dari parkir liar, pasar ilegal, hingga penggunaan trotoar oleh pedagang kaki lima, dinilai sebagai pilihan suatu perubahan, diperlukan demi masa depan kota.

Ketegasan tersebut kini mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik. Menurut para pemerhati publik, penataan kota yang berorientasi pada ketertiban dan perlindungan ruang publik bukanlah wujud arogansi kekuasaan, melainkan tanggung jawab konstitusional yang harus dijalankan pemerintah Kota.

Pengamat kebijakan publik, Ras MD menilai bahwa keberanian Munafri  mengambil keputusan tegas menjadi fondasi penting agar Makassar benar-benar bergerak menuju kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

“Penertiban terhadap parkir liar, pasar ilegal, hingga pedagang kaki lima (PK5) yang menggunakan trotoar dinilai sebagai kebijakan yang tak terhindarkan jika Makassar ingin dibangun sebagai kota yang bersih, tertata, dan ramah bagi seluruh warganya,” ujar Ras MD.

Menurutnya, ketegasan Munafri selaku Wali Kota dalam menjaga ketertiban umum bukanlah bentuk arogansi kekuasaan, melainkan amanah undang-undang yang memang harus dijalankan.

“Penataan ruang kota dan perlindungan hak pejalan kaki, kata dia, merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan jangka pendek,” jelasnya.

Baca Juga : Gerak Cepat PSI Sulsel, Dampingi Korban Kebakaran di Bulogading Makassar

Ia mengakui, setiap penertiban berjalan secara humanis. Apalagi selalu dibarengi dengan solusi konkret. Tka ada perlawanan karena demi kebaikan bersama.

Sehingga setiap kebijakan penertiban hampir selalu memunculkan resistensi dari kelompok tertentu yang merasa dirugikan, tidak demikian karena ada solusi yang ditawarkan pemerintah kota.

“Saya meyakini mayoritas warga Kota Makassar justru mendukung langkah tersebut, karena merasakan langsung dampak negatif dari kondisi kota yang tidak tertib dan kehilangan fungsi ruang publik,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646