0%
logo header
Sabtu, 24 Februari 2024 13:35

Bunga Pinjaman Tak Sesuai Aturan, KPPU Panggil Perusahaan Pembiayaan untuk Mahasiswa

Chaerani
Editor : Chaerani
ilustrasi pembiayaan dan perusahaan asuransi. (Dok. akseleran.co.id)
ilustrasi pembiayaan dan perusahaan asuransi. (Dok. akseleran.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti dengan memanggil empat perusahaan pembiayaan dalam rangka menangani persoalan pinjaman mahasiswa secara daring.

Hal tersebut lantaran lembaga pembiayaan menyalurkan pinjaman mahasiswa dengan bunga yang tidak sesuai aturan. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar. Sebagian besar, yaitu 83,6 persen disalurkan oleh DANACITA.

Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel

Lanjutnya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012).

“Sehingga kami menilai ini dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

“Ini juga dipertegas oleh penjelasan undang-undang bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” terangnya.

Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum, dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut.

“Makanya KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang pihak
Kemendikbud Ristek untuk memperoleh keterangan
lebih lanjut,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646