REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menilai aturan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) perlu melihat kondisi pemerintah daerah setiap wilayah dalam penerapannya. Apalagi saat ini telah masuk pada penyusunan peraturan pemerintah (PP).
Adnan mengaku, pemerintah pusat sebaiknya tidak melihat kondisi pemerintah daerah yang ada di Pulau Jawa, sebab beberapa pemerintah daerah lainnya akan kesulitan jika menerapkan aturan tersebut.
“Beberapa kebijakan yang akan diterapkan dalam atruan ini akan sulit untuk dilaksanakan di daerah. Seperti terkait batasan belanja pegawai dan belanja mandatory,” katanya saat menghadiri sosialisasi di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, kemarin.
Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah
Lanjut Adnan, misalnya pada belanja pegawai yang ditetapkan tidak boleh lebih dari 30 persen. Aturan ini tentunya sangat berat untuk daerah ikuti, apalagi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) masuk dalam komponen belanja pegawai.
“APBD daerah yang besar hingga 40 miliar mungkin tidak masalah dengan 30 persen namun bagaimana dengan daerah yang mengharap dari Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),” terang Adnan.
Kondisi ini juga ditambah dengan beban P3K yang oleh kebijakan pusat penggangarannya diserahkan ke pemerintah daerah. Belum lagi dengan rencana penghapusan honorer menjadi P3K atau outsourching, kondisi ini akan menambah anggaran belanja pegawai.
Baca Juga : Warga Gowa Diminta Waspadai Curah Hujan Tinggi
“Kami memberikan saran agar dalam PP tersebut perlu dibuatkan klasifikasi daerah terkait belanja pegawai ini. Daerah yang APBD dan PAD kuat boleh diangka 30 persen namun untuk daerah yang masih mengandalkan TKDD ini perlu dibuatkan aturan main khusus,” harap Sekjen APKASI ini.
Terkait belanja mandatory yang menstandarkan biaya infrastruktur sebesar 40 persen dari sebelumnya hanya 20 persen juga menjadi kendala di pemerintah daerah.
Ia menganalogikan, jika belanja infrastruktur 40 persen, kemudian disusul belanja pegawai 30 persen ditambah lagi kewajiban mengalokasikan pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dana desa 10 persen dana kelurahan 5 persen, termasuk penganggaran untuk iuran BPJS Kesehatan maka alokasi dana saja sudah lebih dari 100 persen.
Baca Juga : Gerakan Tanam 10 Ribu Pohon, Komitmen Pemkab Gowa Jaga Hutan dan Pegunungan
Belum lagi pada setiap pemerintah memiliki satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang juga memiliki kebutuhan anggaran dalam menjalankan program.
“Khusus kami di Pemkab Gowa itu masih memiliki 27 SKPD yang membutuhkan anggaran,” jelas Adnan terperinci.
Olehnya sangat diharapkan pemerintah pusat melalui Kementrian Keuangan juga bisa berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar pedomam penyusunan anggaran disamakan dengan aturan di Kemendagri.
Baca Juga : Pemkab Gowa Komitmen Bangun Wilayah Pemerintahan Bebas Korupsi
Apalagi di 2023 beberapa daerah sudah mulai melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dan di 2024 sudah memasuki tahun pilkada yang semua pembiayaannya menjadi beban anggaran masing-masing daerah. Sehingga perlu dipertimbangkan untuk menyesuaikan dengan mandatory. (*)
