0%
logo header
Minggu, 24 Juli 2022 09:29

Buron 8 Bulan, Pencuri Peralatan Workshop di Tangerang Ditangkap Polisi

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. (Istimewa)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG — Dua pria dibekuk jajaran Polsek Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, karena mencuri peralatan workshop. Keduanya adalah J (48) dan TF (27) yang merupakan warga Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa.

Kedua tersangka tersebut melakukan pencurian di sebuah workshop CV. Berto Coffe Tech di Kawasan Industri Facto, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa pada Kamis (25/11/2021) lalu.

“Barang yang dicuri diantaranya tray besi, mata bor berbagai ukuran, clone, lafi center, hower bor, dan peralatan workshop lain dengan total kerugian mencapai Rp25 juta,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (23/07/2022).

Baca Juga : Taspen Properti Launching Hunian Nyaman Aspena Residence di Tangerang

Romdhon kembali menjelaskan kronologis awal kejadian.

“Kejadian bermula saat karyawan hendak bekerja namun peralatan sudah raib. Pihak workshop kemudian melaporkan peristiwa hilangnya peralatan itu ke Polsek Cikupa. Petugas pun melakukan penyelidikan dengen memeriksa saksi-saksi dan bukti petunjuk rekaman kamera CCTV,” tambahnya.

Setelah memeriksa saksi dan bukti petunjuk, diketahui pelaku pencurian berjumlah 3 orang.

Baca Juga : Empat Anggota Polisi di Kota Tangerang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Ini Sebabnya

“Petugas pun melakukan pendalaman terhadap pelaku dengan mencari identitas ketiganya. Setelah mengantongi identitas para tersangka petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka J pada Kamis (21/07) di Desa Sindang Asih, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya, sehari kemudian pada Jumat (22/07) tersangka TF kami amankan di sebuah kontrakan di daerah Cikupa,” jelas Romdhon.

Saat ini, kata Romdhon, petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

“Sementara itu kedua tersangka sudah diamankan di Polsek Cikupa untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646