REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil meringkus seorang lelaki berinisial MR (19) warga Desa Madongka, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
MR merupakan terduka pelaku tindak pidana pencabulan terhadap WSA seorang remaja 15 Tahun yang saat ini masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam rilisnya Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, menjelaskan kronologis kejadian, pada awalnya orang tua korban WSA yang saat itu berada di Kota Manokowari Provinsi Papua Barat mendapat informasi dari nenek korban di kampung bahwa korban WSA telah meninggalkan rumah.
Baca Juga : TP-PKK Buton Tengah Dikukuhkan di Hari Buruh, Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
Setelah 3 hari berselang orang tua WSA kembali mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa WSA telah pulang kerumah dan setelah mendapat informasi tersebut orang tua korban langsung berangkat dari Kota Manokowari menuju ke Kabupaten Buton Tengah.
Ketika sampai di kediaman rumahnya yang berada di Buteng, orang tua korban menanyakannya secara langsung alasan WSA meninggalkan rumah. Setelah mendapatkan jawaban, orang tua WSA sangat terkejut mendapat pengakuan dari anaknya bahwa dia telah dicabuli oleh seorang pria berinisial MR (19). Mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua WSA langsung melaporkan kejadian tersebut di Mako Polres Buton Tengah.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob langsung mencari keberadaan terduga pelaku MR dan berhasil diamankan tanpa perlawanan di Rumah Personel Bhabinkamtibmas Desa Boneoge.
Baca Juga : Bupati Buton Tengah Lantik 16 Pejabat Kepala Desa
Iptu Tamrin menambahkan, terduga pelaku MR telah di amankan dan dibawa ke Ruang Satreskrim Polres Buton Tengah untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tutupnya”. (*)