REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG – Tim Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Soppeng akan menyidangkan Perkara Tipikor Penyalagunaan Dana Desa (DD) pada Alokasi Dana Desa (ADD) di Pattojo, Kecamatan Liliriaja, Tahun 2016.
Tersangka Andi Maningo Rahmat akan disidangkan hari ini, Kamis (15 November) dengan agenda sidang pembacaan Dakwaan oleh penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Makassar.
Melalui rilis yang dikirim Kasi Intelejen Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad, Rabu (14/11/2018) kemarin, menyebut bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng atas dugaan penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pattojo Tahun anggaran 2016 lalu.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Tahun 2016 lalu, tersangka menjabat Camat Liliriaja dan juga menjabat sebagai Kepala Desa Pattojo,” kata Andi Hairil Akhmad.
Kronologis tersangka Andi Maningo Rahmat sebagai Pj.Kepala Desa Pattojo dan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016 menunjuk salah seorang, A.Heriyulis yang bukan anggota TPK untuk melaksanakan pekerjaan fisik, dan kemudian terdapat Dana yang tidak dapat di pertanggungjawabkan oleh tersangka yang kenyataannya diperuntukkan bukan sebagaimana mestinya serta sebagian di gunakan untuk kepentingan pribadinya sehingga tersangka di untungkan.
Adapun akibat atas perbuatan tersangka yakni telah merugikan Negara sebesar lebi dari Rp. 247 juta, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan khusus atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja tahun anggaran 2016 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Kini tersangka telah dilakukan penahanan Rutan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng sejak 12 September 2018 yang saat ini statusnya di Lapas Kelas I.A Makassar.
Sedangkan pengembangan perkara penyalagunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Pattojo tahun 2016 tersebut Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan tersangka baru yaitu A.Heriyulis dan di lakukan penahanan sejak 12 November 2018 yang di titip di Rutan Kelas II.B Watansoppeng.
(Yusuf)
