REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Anggota DPRD Sulsel Capt. Hariadi. SE., M.Mar, melakukan sosialisasi atau Penyebarluasan Peraturan Daerah di Desa Jonjo Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, Rabu (13/11/2019).
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta yang berasal dari Desa Jonjo, Desa Sicini dan Desa Majannang. Pada kesempatan ini Capt. Hariadi atau sering disapa Pak Kapten ini mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.
Pak Kapten sendiri mengatakan bahwa ini adalah Ranperda yang nantinya menjadi Perda, merupakan Inisiatif Para Anggota DPRD Provinsi dan sudah disahkan saat paripurna beberaoa waktu lalu, perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat Desa karena hal-hal yang tidak bisa dikerjakan oleh Alokasi Dana Desa dan Dana Desa kemungkinan kita bisa carikan Jalan lewat Perda ini.
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
Pak Kapten menambahkan bahwa sosper ( sosialisasi perda) ini adalah sosper perdananya selama dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang mana sengaja dilaksanakan di Desa Jonjo karena ia merasa berterimakasih atas dukungan masyarakat Jonjo dan Kecamatan Parigi karena telah mendukung Capt. Hariadi.
“Semoga ini bukanlah kunjungan terakhirnya ke Kecamatan Parigi tetapi ini menjadi awal dan akan berlanjut secara berkesinambingan,” ujarnya.
Pak Kapten menuturkan, ia ingin memutuskan stigma negatif bahwa para Anggota dewan nantinya turun ke dapil jika mendekati pemilihan.
Baca Juga : Dari Survei Kepuasan Responden, OJK Sulselbar Perkuat Implementasi Tugas dan Fungsi
Salah satu pemateri dalam kegiatan ini HM. Arifin yang juga merupakan Kepala Bagian Perundang-undangan DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan Ranperda ini sudah hampir menjadi Perda tinggal menunggu Nomor Registrasi dari Kemendagri kemudian dikeluarkan PERGUB nya.
“Ranperda ini adalah hal yang sangat baik untuk Pemerintah Desa dan menyampaikan kepada para Kepala Desa dan aparat Desa lainnya untuk lebih mempelajari perda ini,” ucapnya.
Sementara Andi Irfandi, S.Ip. selaku pengamat Pemerintahan Desa lebih menjelaskan tentang point-point Ranperda ini.
Baca Juga : Inspiring Srikandi, PLN UIP Sulawesi Dorong Pelaku Usaha Perempuan Single Parent Makin Berdaya
Selain melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Capt. Hariadi juga menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Parigi meskipun ini bukanlah agenda Reses. (Ria)