REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng menyurati sejumlah Partai Politik di Kabupaten Soppeng karena dinilai tidak terlepas dari maraknya kegiatan diluar jadwal yang dianggap bisa saja berpotensi pada aktifitas kampanye seperti menggunakan isu yang mengarah pada politik identitas dan politisasi Sara (Suku, Agama, Ras dan antar golongan serta aktivitas politik praktis ditempat Keagamaan.
Imbauan yang disampaikan diarahkan kepada Ketua/Kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 dan pemangku kepentingan Pemilu tingkat Kabupaten Soppeng.
Anggota Bawaslu Soppeng Nurlaelah yang membidangi Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat mengungkapkan bahwa penyampaian surat ke Partai Politik di Soppeng merupakan salah satu bagian dari tugas Bawaslu dari fungsi pencegahan.
Baca Juga : Datang di Bawaslu Soppeng, Anggota Panwaslu Kecamatan Existing Belum Puas Dengan Jawaban Komisioner
“Imbauan ini secara berjenjang dilakukan, mulai Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan ditindaklanjuti ke Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkap Nurlaelah.
Sambungnya, bahwa poin dalam imbauan yang disampaikan ke Partai Politik yaitu meski sekalipun belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) pada Pemilu tahun 2024, namun Partai Politik, bakal calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pemangku kepentingan Pemilu tingkat Kabupaten Soppeng diimbau agar tidak melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan Pemilu.
Lebih lanjut, Pengurus maupun anggota Partai Politik agar menahan diri dengan tidak meminta atau mempengaruhi masyarakat untuk memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye, begitupun dengan pemanfaatan politisasi SARA, berita bohong, ujaran kebencian serta
penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga : Pasca Dilantiknya Anggota, Bawaslu Soppeng Gelar Rakor Perdana
Sementara, Abd. Jalil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Peyelesaian Sengketa Bawaslu Soppeng yang dikonfirmasi Rabu 05/10/2022 menyampaikan bahwa pencegahan tersebut merupakan bentuk antisipasi
dugaan pelanggaran yang memiliki potensi terjadi, serta dapat berujung Pidana Pemilu pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.
“Saat ini masih dalam tahapan verifikasi administrasi Partai Politik calon Peserta
Pemilu Tahun 2024 dan Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam beberapa hari belakangan ini memberikan pengawasan termasuk di dalamnya proses klarifikasi dari pihak yang dicatut namanya dalam Partai Politik,” ucap Abd. Jalil kepada republiknews.co.id.