0%
logo header
Kamis, 07 Juli 2022 20:53

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Legislator DPRD Makassar Sebut Peranan Orang Tua Sangat Penting

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay, Makassar, Kamis (7/7/2022). (Foto: Istimewa)
Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay, Makassar, Kamis (7/7/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kasus kekerasan yang menimpa anak kian marak terjadi. Para orang tua diminta untuk meningkatkan perannya dalam menjaga, melindungi dan mengawasi setiap perkembangan anak.

Salah satunya yang patut diketahui para orang tua adalah dengan mengetahui keberadaan peraturan daerah (perda) Perlindungan Anak Nomor 5 tahun 2018 yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar.

“Pengawasan ini perlu diperhatikan seluruh orang tua. Kita juga minta peserta para orang tua yang telah mendapat informasi tentang keberadaan perda ini untuk menyebarluaskan ke lingkungan masing-masing,” kata Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle saat menyosialisasikan perda tersebut di Hotel Royal Bay, Makassar, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

Menurutnya, perda tentang perlindungan anak sangat penting. Sebab, aturan ini memberi perlindungan terhadap anak yang saat ini kekerasan ke mereka. Apalagi, berdasarkan data kekerasan anak sangat tinggi.

“Alasan saya mengangkat perda ini karena ini penting. Semua peserta merupakan anak, nah mereka bisa mengedukasi agar anak tidak salah langkah termasuk orang tua,” tambah Arifin Dg Kulle.

Legislator dari Fraksi Demokrat itu meminta orang tua agar bisa perketat pengawasan. Utamanya mereka yang memiliki anak usia 15-18 tahun.

Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe

Sementara itu, Suhaeda sebagai narasumber sosialisasi perda tersebut menjelaskan bahwa perda tentang perlindungan anak ini untuk mereka yang telah memiliki anak. Penting untuk diketahui orang tua sebab berdasarkan data tingkat kekerasan anak cukup tinggi.

“Jumlah kasus kekerasan anak sudah 200 lebih dan ini cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci,” demikian Suhaeda. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646