REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAMUJU — Jajaran petugas Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Mamuju, menggelar penggeledahan di lLingkungan Pavilium Anak Abu Bakar As-Siddiq, Pada Jumat (13/12/2019) lalu, dimulai pukul 22.00 wita hingga pukul 23.00 wita.
Penggeledahan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin diperkuat dengan surat edaran Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Nomor W.23PAS 01.01.149, tertanggal 13 desember 2019 perihal pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkoba.
Penggeledaham dikoordinir langsung oleh kepala Lapas Mamuju Idham Wahju Kuntjoro.
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Hasil dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan barang-barang terlarang jenis Handphone dan Narkoba. Adapun barang terlarang yang ditemukan yaitu pisau cutter, sendok makan besi, paku, parfum yang menggunakan botol kaca, ikat pinggang dan korek api gas.
Selanjutnya barang-barang tersebut disita dan akan diserahkan ke Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat. (Ilham)
