0%
logo header
Kamis, 04 Agustus 2022 22:41

Cepat Tanggap, DPD RI Buka Posko Pengaduan Nasabah Korban Jiwasraya di Sulsel

Rizal
Editor : Rizal
Peresmian posko pengaduan nasabah korban PT Jiwasraya oleh Anggota DPD RI dari Sulsel, Ajiep Padindang di Jalan Nuri, Makassar, Kamis (4/8/2022). (Foto: Istimewa)
Peresmian posko pengaduan nasabah korban PT Jiwasraya oleh Anggota DPD RI dari Sulsel, Ajiep Padindang di Jalan Nuri, Makassar, Kamis (4/8/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Posko pengaduan bagi nasabah korban PT Jiwasraya di Sulawesi Selatan akhirnya diresmikan, Kamis (4/8/2022). Posko tersebut bertempat di Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel, Jalan Nuri, Kota Makassar.

Dibentuknya posko pengaduan bagi nasabah korban perusahaan asuransi tersebut merupakan inisiatif dari Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya DPD RI yang diketuai oleh senator asal Sulsel, Ajiep Padindang.

“Kita mendorong semua kantor DPD didaerah untuk mendirikan posko pengaduan secara langsung. Selain tentunya pengaduan melalui website dan WhatsApp. Ini merupakan wujud keseriusan DPD RI dalam menyikapi kasus Jiwasraya. Selain itu juga dalam rangka menindaklanjuti aspirasi dari daerah mengenai kasus Jiwasraya,” kata Ajiep.

Baca Juga : Tekankan Integritas dan Loyalitas, Wawali Makassar Buka Kegiatan Retret Lurah di Malino

Menurutnya, sebelumnya para korban asuransi yang tergabung dalam Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) telah menyampaikan secara langsung kepada pimpinan DPD RI terkait kasus tersebut. Hal itulah yang melatarbelakangi dibentuknya Pansus Jiwasraya ini.

“Kita sepakati membentuk Pansus yang anggotanya berjumlah 11 orang. Pembentukan Pansus ini tidak mudah sebab ada proses panjang yang harus kita lalui, mulai dari pokok-pokok pikiran tim pengusul yang kemudian diajukan ke panitia musyawarah dan diteruskan ke sidang paripurna,” beber Ajiep.

Ia pun berharap dengan hadirnya posko pengaduan tersebut para nasabah korban PT Jiwasraya di Sulsel, bisa bersuara. Ajiep mendorong agar mereka yang dirugikan bisa ikut berpartisipasi menambah informasi kepada Pansus Jiwasraya DPD RI tersebut.

Baca Juga : Wali Kota Makassar dan Rektor UMI Teken MoU Penguatan Akademik hingga Pemberdayaan UMKM

“Posko ini rencananya kami buka sampai Oktober. Dalam aturannya bisa diperpanjang sampai Desember bila masih ada informasi yang perlu digali. Tapi kami targetkan bisa selesai Oktober ini,” ujar Ajiep.

Menurutnya, Pansus Jiwasraya DPD RI ini memiliki beberapa tujuan yang harus dituntaskan hingga Oktober nanti. Salah satunya mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk melanjutkan penyidikan dan penyelidikan terhadap kasus ini.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta pihak kepolisian untuk memberikan dukungan. Serta meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Baca Juga : Pemerintah Bakal Setop Impor Solar Tahun Depan, FORMID Apresiasi Langkah Menteri ESDM

“Kita juga berkomitmen untuk mengawal agar dana nasabah terselamatkan. Tak lagi dipotong 40 persen untuk menutupi persoalan yang dibuat direksi dan manajemen PT Jiwasraya tersebut. Intinya yang bersalah, harus penjara. Kalau ada aset negara yang mereka rampok, harus dikembalikan,” demikian Ajiep.

Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp16,81 triliun akibat kasus Jiwasraya tersebut. BPK pun mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menyelamatkan PT Jiwasraya dengan Penyertaan Modal Negara (PNM) senilai Rp32 triliun. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646