REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dalam rangka menjaga keindahan kota, serta menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subiato. Pemerintah Kabupaten Gowa menertibkan sejumlah papan rekmale di wilayah Kota Sungguminasa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah. Dimana, meminta kepada seluruh pemerintah daerah menertibkan reklame guna menjaga keindahan dan kerapian wilayah masing-masing.
“Hari ini kita menindaklanjuti perintah yang disampaikan Bapak Presiden Prabowo agar seluruh kabupaten dan kota menertibkan reklame demi menjaga keindahan kota sehingga lebih rapi dan menarik bagi pengunjung,” ungkapnya, saat memberikan arahan terkait edukasi dan penertiban reklame di wilayah Kabupaten Gowa, di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Kamis, (05/02/2026).
Baca Juga : Gobel dan Syahar Bertemu, Jajaki Kolaborasi Gorontalo dan Sidrap di Bidang Pertanian
Dirinya menyebutkan penertiban dilakukan secara humanis dengan mengedepankan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, pendekatan seperti ini penting untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Di Kabupaten Gowa kita punya budaya sipakainga, sipakalabbiri, sipakatau. Saya mengimbau petugas Satpol PP dan Bapenda untuk mengedukasi masyarakat terlebih dahulu, jangan langsung membongkar. Tugas kita adalah melayani masyarakat, sehingga mereka bisa sadar dan dengan sukarela menertibkan sendiri jika izin telah habis atau menyalahi aturan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Tegaskan Soliditas Golkar Lebih Penting dari Kepentingan Pribadi
“Kami menyisir reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya sekaligus mengedukasi. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI untuk menjaga keindahan kota,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas drainase, badan jalan, trotoar, serta lokasi yang mengganggu arus lalu lintas, khususnya di persimpangan jalan.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Indra Wahyudi Yusuf mengatakan, pihaknya mendampingi Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban reklame yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan estetika kota.
Baca Juga : Usung Konsep Premium Shop, Sentral Yamaha Makassar Kini Punya Wajah Baru yang Lebih Mewah
“Kami menindaklanjuti arahan Ibu Bupati untuk menertibkan reklame, spanduk, dan billboard yang tidak memenuhi standar estetika maupun yang izinnya telah berakhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok untuk menyisir beberapa titik, di antaranya perbatasan Hasanuddin Gowa-Makassar dan Jalan Tun Abdul Razak – Makassar.
“Saat ini kami bersama Satpol PP menertibkan reklame yang izinnya sudah kadaluarsa dan tidak diperbolehkan digunakan lagi, termasuk rangka besi reklame yang masih terpasang,” tutupnya.
