REPUBLIKNEWS.CO.ID, PASANGKAYU — H (42) Warga Dusun Sibala, Desa Bambaira, Kabupaten Pasangkayu tidak berkutik usai diringkus Sat Reskrim Polres Pasangkayu, Senin (25/10/2021) kemarin.
Pelaku diamankan usai terlibat kasus pencurian Perahu jenis Katinting di wilayah Hukum Polres Pasangkayu, Polda Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Iptu Ronald Suhartawan, dalam keterangannya menjelaskan, pelaku H (42) diamankan usai pihaknya menerima laporan adanya kehilangan perahu jenis Katinting di wilayah hukum Polsek Bambalamotu.
Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik
“Perahu yang berhasil dicuri kemudian membawa kabur ke pesisir laut wilayah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Ronald Suhartawan, Rabu (27/10/2021).
Lanjut dikatakan, untuk mengelabui agar tidak diketahui oleh pemiliknya maka pelaku H kemudian mengubah warna perahu tersebut menjadi warna hijau dan menawarkan kepada masyarakat setempat untuk dijual namun perahu tersebut hanya ditinggal di pesisir laut wilayah Donggala dan pemiliknya tidak pernah datang lagi dan posisi perahu tetap berada di tempatnya.
“Setelah Lelaki H ditangkap terungkap bahwa modus Operandi pelaku mengambil perahu katinting di pinggir laut tanpa sepengetahuan dan seizin korban karena motif faktor ekonomi,” ujar Ronald Suhartawan.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Ronald Suhartawan menambahkan, pelaku H merupakan residivis Tindak Pidana Pencurian sebanyak 2 kasus dan pernah menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas IIB Pasangkayu tahun 2016 – 2018 – 2019 dan merupakan DPO kasus Pencurian.
“Untuk Tersangka H kami jerat dengan pasal Pasal 363 jo Pasal 486 Kuhp,” jelasnya. (Rudi Fathir)
