0%
logo header
Rabu, 28 Desember 2022 18:03

Dalam Dua Pekan Jajaran Polda Metro Jaya Ungkap 112 Tindak Kriminal

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti dari berbagai kasus dihadirkan Saat Press Confrence di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022). (Ist)
Sejumlah Tersangka dan Barang Bukti dari berbagai kasus dihadirkan Saat Press Confrence di Polda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022). (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ratusan tindak pidana di wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jadetabek) terjadi dalam kurun waktu 15 hari pada Desember 2022.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi menjelaskan bahwa terdapat 112 kasus tindak pidana itu terungkap selama Operasi Sikat Jaya 2022 yang berlangsung mulai 1 – 15 Desember 2022.

“Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal ataupun kejahatan, khususnya kejahatan jalanan, dalam rangka merespons daripada keresahan masyarakat,” ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

Hengki mengatakan dari 112 kasus tersebut, terdapat 168 pelaku yang tertangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat melakukan pencurian, penganiayaan berat, pemerasan, hingga aksi premanisme.

“Selain itu terdapat pula tersangka Undang-Undang Darurat dan judi online,” ujar Hengki

Hengki juga mengatakan bahwa terdapat sejumlah barang bukti yang disita, antara lain lima unit mobil, 37 unit motor, sepucuk airsoft gun Kemudian terdapat 13 bilah senjata tajam, serta alat kejahatan yang lain ataupun instrumental delik, yakni magnet pembuka, kunci, linggis, palu dan lain sebagainya,”

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

” Seiring dengan pengungkapan ini, Hengki berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan, sekaligus memperingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindak kriminal.

“Secara general masyarakat umum agar tidak juga mengikuti pola pola terkait kejahatan yang dilakukan para tersangka ini,” tutup hengki.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646