REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatat selama sepekan berhasil melakukan harmonisasi terhadap 21 produk hukum daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengungkapkan, 21 produk hukum daerah tersebut berasal dari empat kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Diantaranya Kota Makassar, Kabupaten Barru, Bulukumba, dan Enrekang.
“Per 24 November 2023 jumlah permohonan harmonisasi sudah mencapai 546 draft yang terbagi atas 176 rancangan peraturan daerah (ranperda), dan 370 rencana peraturan kepala daerah (ranperkada),” ungkapnya, dalam keterangannya, Sabtu, (25/11/2023).
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
Selain itu, selama 2023, produk hukum daerah yang telah diharmonisasi untuk Kota Makassar sebanyak 33 rancangan, Kabupaten Barru sebanyak 14 rancangan, Bulukumba sebanyak 52 rancangan, dan Enrekang sebanyak 18 rancangan.
Andi Haris menyebutkan, adapun produk hukum daerah yang diharmonisasi sepanjang 20 hingga 24 November 2023, antara lain di Kota Makassar terdapat dua rancangan yakni, Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak, serta Tata Cara Pemberian Beasiswa Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah.
Selanjutnya, di Kabupaten Barru, terdapat dua rancangan yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A. 2024, dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Kemudian, di Kabupaten Bulukumba terdapat 14 rancangan yakni, Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Andi Sulthan Daeng Radja, Peraturan Bupati Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi Pada Pemerintah Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tingkat I Bulukumba Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Panrita Karya, dan Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Daerah Tahun 2023-2027.
Selanjutnya, Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas Tahun 2023-2026, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kemudian, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Pada Badan Pendapatan Daerah, dan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Wisata Tanjung Bira Pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
“Untuk Kabupaten Enrekang sendiri ada tiga rancangan yang diharmonisasi. Meliputi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan, Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Enrekang 2023-2026,” terangnya.
Sementara, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi mengatakan, pelaksanaan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat memberikan masukan terkait teknik dan substansi secara langsung oleh tim perancang yang ada.
“Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel memiliki 20 orang perancang yang melakukan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah di 24 kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Baca Juga : Bawa Semangat Solidaritas Antarumat Beragama, Fadel Tauphan Kunjungi Dua Gereja di Malam Natal
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan kepada jajarannya khususnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk memperkuat kerjasama dengan pemerintah daerah dan terus mengakselerasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Sulawesi Selatan.
“Terus tingkatkan kerjasama dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan ranperda di seluruh daerah demi mengakomodir kepentingan publik,” harapnya.
