REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Tim Perancang pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) mencatat selama sepekan atau sejak periode 27 November hingga 1 Desember 2023 telah mengharmonisasi 33 produk hukum daerah.
“33 produk hukum daerah tersebut berasal dari sejumlah daerah di Sulsel. Di antaranya Kabupaten Wajo, Maros, Luwu, Takalar, Selayar, Luwu Timur, Gowa, Soppeng, Bantaeng, dan Kota Makassar,” kata Kepala Subbidang FPPHD, Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi dalam keterangannya, di Ruang Law and Human Right Center, Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jumat (01/12/2023).
Ia mengaku, proses harmonisasi yang berjalan pun tidak menemukan kendala apapun, sebab semua berjalan sesuai jadwal yang telah disusun.
Baca Juga : Angkat Ikon Geopark di Bandara Hasanuddin, Gubernur Sulsel: Gerbang Awal Promosi Pariwisata Sulsel
“Sejauh ini, pihak pemrakarsa kooperatif datang tepat waktu. Demikian juga tim perancang sudah siap dengan draft yang dipegang masing-masing,” kata Ayusriadi.
Ia menyebutkan, hingga periode 1 Desember 2023, jumlah permohonan harmonisasi yang dicatat telah mencapai 561 draft. Masing-masing terdiri dari 181 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan 380 rancangan kepala daerah (Ranperkada).
“Jumlah tersebut telah melampaui capaian pada 2022 lalu yang hanya mencapai 240 produk hukum daerah,” terangnya.
Baca Juga : Resmi Disetujui, Pemkot dan DPRD Makassar Perkuat Regulasi Kearsipan, Pesantren dan Tata Kelola Keuangan
Hal tersebut dianggap karena adanya peran dari aplikasi Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergis (SIPAMMASE CES) yang dapat membantu proses permohonan harmonisasi oleh pemrakarsa masing-masing di kabupaten dan kota yang ada di Sulsel.
Selain itu, keberadaan tenaga perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel sebanyak 20 orang yang selalu siap memfasilitasi kegiatan harmonisasi produk hukum daerah dengan cara memberikan masukkan. Baik secara teknik maupun substansi secara langsung.
“20 pegawai ini siap melayani harmonisasi produk hukum daerah yang diajukan dari 24 kabupaten dan kota di Sulsel,” tegasnya.
Baca Juga : IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pelaksanaan harmonisasi tersebut bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya. Di mana sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Demi kelancaran harmonisasi tersebut, saya harap untuk memperkuat kerjasama dengan jajaran pemerintah daerah. Terus tingkatkan kolaborasi untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah demi mengakomodir kepentingan publik,” pesan Liberti.
