REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan berencana akan mengkaji pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang berdampak pada kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Bantuan ini sesuai perintah pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI).
Adnan mengatakan, pemerintah meminta agar seluruh pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi yang merupakan dampak kenaikan BBM. Dimana DTU tersebut yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Adanya instruksi ini pun direspon dengan segera mungkin melakukan penyesuaian-penyesuaian. Pasalnya, menurutnya, aturan tersebut baru disampaikan per hari ini melalui Rapat Pengendalian Pengendalian Inflasi Daerah Dampak Kenaikan BBM secara virtual.
Baca Juga : Golkar Luwu Utara Menyusul, Appi Kini Kunci 20 Dukungan DPD II Golkar se-Sulsel
“Berdasarkan adanya peraturan menteri yang baru keluar, dimana kita diminta untuk mengalokasikan dua persen dari DBH dan DAU untuk bantuan sosial bagi masyarakat sebagai salah satu cara untuk pengendalian inflasi imbas kenaikan BBM,” jelasnya, usai mengikuti rapat virtual, Senin (5/9/2022) kemarin.
Ia menyebutkan, adanya aturan terbaru ini tentunya akan dilakukan pengkajian dan penyesuaian-penyesuaian untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Apalagi dalam penyampaian tersebut pemerintah daerah diminta agar bantuan sosial untuk masyarakat ini dapat direalisasikan pada Oktober hingga Desember 2022 mendatang.
“Jadi mohon maaf dengan adanya peraturan menteri ini mungkin saja yang sudah kita alokasikan akan berubah. Secara kasar dua persen itu sekitar Rp16 miliar,” katanya.
Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan
Ia pun berharap, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mampu melihat sumber-sumber lain yang bisa didorong dan maksimalkan untuk digunakan membantu masyarakat dengan memanfaatkan alokasi dua persen dari DTU tersebut.
Sementara, dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, pemerintah daerah di minta untuk menyiapkan dua persen dari DAU dan DBH sebagai bantuan bagi masyarakat setelah adanya kenaikan BBM.
“Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum, ojek hingga nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ungkapnya.
Baca Juga : Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat. Sehingga dalam hal ini Kemendagri menerbitkan aturan, termasuk Kementerian Keuangan juga ikut menetapkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal tersebut.
“Kurang lebih sebanyak Rp2,17 triliun total dukungan pemerintah 2 persen yang diperkirakan dapat dieksekusi pada Oktober mendatang. Selanjutnya disalurkan pada Oktober hingga Desember 2022,” tutupnya. (*)
