REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bersilaturahmi ke keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia, Rabu (21/2/2024).
Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Makassar menyisakan duka. Tiga anggota KPPS meninggal dunia.
Mereka adalah William Tandi (23) anggota KPPS TPS 07 Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Ia meninggal pada 15 Februari 2024.
Baca Juga : Surat Memilukan dari Warga Kelaparan di Sinjai Viral, Heriwawan Gerak Cepat Salurkan Bantuan Sembako
Di hari yang sama, Dahlia Salsabila (23) warga BTN Minasa Upa Blok L juga meninggal dunia. Ia bertugas di salah satu TPS di Kelurahan Minasa Upa Kecamatan Rappocini.
Terakhir, ada Muh Fahriansyah (26) petugas KPPS di TPS 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar. Ia meninggal dunia pada 19 Februari 2024.
Danny Pomanto mendampingi Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin bersilaturahmi ke keluarga almarhum menyampaikan rasa duka dan belasungkawa.
Baca Juga : Raih Suara 95.8 Persen, Prof JJ Terpilih Kembali Sebagai Rektor Unhas Periode 2026-2030
Mewakili Pemkot Makassar, Danny Pomanto juga menyerahkan akta kematian dan KK baru yang telah dicetak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar.
“Ini salah satu bentuk kepedulian dan perhatian kita pemerintah kota kepada keluarga almarhum dan almarhumah. Mereka adalah anak-anak muda yang telah berjuang untuk demokrasi kita,” kata Danny Pomanto disela-sela kunjungannya.
Bersama Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, Danny Pomanto pertama menyambangi rumah keluarga almarhum Fahriansyah di Jalan Gunung Latimojong Kecamatan Makassar.
Baca Juga : Minta Pemerintah Kendalikan Harga, Komisi B DPRD Sulsel Pastikan Stok Ayam Pedaging Masih Aman
Rombongan lalu bertolak ke kediaman keluarga almarhumah Dahlia Salsabila di BTN Minasa Upa Blok L, lalu ke rumah keluarga almarhum William di Perumahan Taman Makassar Indah Manggala.
“Saya mewakili Pemkot Makassar mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya petugas KPPS kita,” tutupnya. (*)
