REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Dalam kunjungan kerja yang dilakukan oleh Mentri Dalam Negri (Mendagri) Tito karnavian, di Kota Kendari, Kamis (09/07/2020), Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) memeberikan beberapa laporan terkait kesiapan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Sultra, Amirudin Udu menyampaikan kekhawatirannya di hadapan Mendagri akan Bantuan Sosial Covid-19, jika disalahgunakan untuk kepentingan politik kelompok tertentu.
“Rangkap jabatan Calon Bupati Petahana yang merangkap sebagai ketua gugus tugas sangat rawan memicu penyelewengan dan pelanggaran Pilkada. Apalagi dalam penyaluran Bantuan Sosial,” ungkapnya, di Claro Hotel Kendari, Kamis (09/07/2020).
Baca Juga : Husniah Talenrang Beri Bantuan Pangan ke Warga Miskin Ekstrem di Parangloe
7 Petahana Bupati merupakan Calon Bupati yaitu Kabupaten Buton Utara (Abu Hasan), Kabupaten Muna (Rusman Emba), Bupati Wakatobi (Arhawi), Kab. Kolaka Timur (Toni Herbiansyah), Kab. Konawe Kepulauan (Amrullah), Kab. Konawe Utara (Ruksamin) dan Kab. Konawe Selatan (Surunuddin Dangga).
“Kami berharap Mendagri dapat mengganti Bupati Petahana sebagai Ketua Gugus dan mendelegasikan kepada yang lain agar penyelewengan dan pelanggaran Pilkada dapat terminimalisir,” lanjut Amirudin.
“Memang sekarang belum ada yang ditemukan, tapi lebih mereka diganti saja. Karena bantua sosial wabah covid-19 ini rawan disalahgunakan,” tambahnya. (Akbar Tanjung)