0%
logo header
Rabu, 08 Desember 2021 17:58

Di Paripurna DPRD Makassar, Walikota Jelaskan Soal Ranperda Pencegahan Kebakaran

Rizal
Editor : Rizal
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar yang digelar pada Rabu (8/12/2021).
Suasana rapat paripurna DPRD Makassar yang digelar pada Rabu (8/12/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pembentukan dua Perda Kota Makassar telah melalui mekanisme tahap pertama sebelum dibahas secara rinci ke tahap Panitia Khusus (Pansus). Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran serta Ranperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dua ranperda tersebut telah disepakati untuk dibahas ke tahap pansus DPRD Makassar. Hal ini disepakati dalam rapat paripurna DPRD Makassar dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban Walikota Makassar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Rabu (8/12/2021).

Meski digelar terbatas, tak mengurangi pengambilan keputusan ranperda tersebut. Sebagian anggota DPRD Makassar menghadiri rapat secara virtual yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali bersama Andi Suhada Sappaile itu.

Baca Juga : Anggaran Infrastruktur Untuk Seko Luwu Utara Capai Rp68 Miliar, Gubernur Sulsel: Insya Allah 2026

Pemberian jawaban atas pemandangan umum ini dibacakan Sekretaris Daerah Kota Makassar, M Ansar. Ia mengungkapkan bahwa saran dan masukan dari dewan akan dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sepakat dengan penempatan pos dan armada di setiap kecamatan. Namun harus dipastikan diantaranya ketersediaan lahan setidaknya 200 meter persegi,” katanya.

M Ansar juga membacakan jawaban atas permintaan penjelasan fraksi-fraksi DPRD Makassar terkait langkah konkret tanggap bahaya kebakaran dengan respon cepat yaitu dengan memastikan kesediaan 7 Markas Komando (Mako). Diantaranya berada di Jalan Ratulangi, Kawasan GMTD, Jalan Mallengkeri, Kecamatan Manggala, serta di Kecamatan Ujung Tanah.

Baca Juga : Kerja Nyata Munafri-Aliyah Sepanjang Tahun 2025: 105 Ruas Jalan Diaspal, 116 Drainase Dibangun

Sementara, menurut tanggapan Walikota Makassar terkait Ranperda Pokok-Pokok Keuangan Daerah, ia menyampikam bahwa aturan pengelolaan keuangan daerah menjadi prioritas Pemkot Makassar sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Upaya pencapaian PAD akan terus diperbaiki seiring dengan berkurangnya kasus Covid-19 dan meningkatnya perekonomian daerah,” demikian M Ansar. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646