REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Sekolah SMKN 10 Makassar Andi Umar Patta, mengklarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media online yang melarang bersekolah siswa korban penganiayaan bernama Bilal (17).
Ia mengaku, pemberitaan itu tidak benar adanya kalau pihak Sekolah melarang untuk masuk bersekolah, tetapi untuk sementara ini siswa tersebut diikutkan belajar melalui via online, hal tersebut untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan.
“Itu tidak benar kalau siswa korban penganiayaan dilarang masuk Sekolah. Tapi untuk sementara ini disuruh dulu belajar di rumah secara online, itu tujuannya adalah untuk meredam suasana yang masih belum kondusif,” tegas Andi Umar Patta, Kamis (13/04/2022).
“Jadi pihak Sekolah bukan melarang korban maupun pelaku datang Sekolah. Tapi saat ini siswa kelas X dan XI belum berlangsung ujian Semester, karena nanti di bulan juni baru pelaksanaan ujian semester untuk tahun pelajaran 2022 – 2023,” lanjutnya.
“Untuk saat ini siswa tersebut sudah bisa mengikuti proses belajar mengajar secara luring kembali di sekolah,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, siswa kelas XI SMKN 10 Muh Bilal Agasti (17) yang jadi korban penganiayaan dilarang pihak Sekolah untuk bersekolah dengan alasan status hukum terlapor inisial FJ belum jadi tersangka.
Sehingga orang tua korban keberatan karena sudah tiga minggu anaknya tidak masuk belajar (sekolah). (*)
