0%
logo header
Selasa, 14 Juni 2022 17:35

Diduga Ada Mafia Tanah, Warga Soroti BPN Kaltim Minta Sertifikat Dibatalkan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Asnaedi. (Istimewa)
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim, Asnaedi. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Warga Balikpapan berinisial ID menggugat Kantor Wilayah (kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Timur (Kaltim).

Gugatan itu dikarenakan sertifikasi tanah sah miliknya dicabut atau dibatalkan lantaran kalah hanya dengan surat segel berupa fotocopy milik AB yang merasa tanah tersebut miliknya.

“Hanya berupa fotocopy bukan Salinan aslinya, masa kami yang memiliki sertifikat sah malah dicabut, kami sudah melayangkan gugatan pada 27 April 2022 lalu, dan surat keberatan tapi hingga kini tidak direspon pihak BPN Kaltim,” jelas kuasa hukum ID, Asri Purwanti kepada media ini, Selasa (14/06/2022).

Baca Juga : INDEX Samarinda 2025 Kembali Digelar, Puluhan Brand Ternama Ramaikan Pameran

Asri menyebut, Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh ATR BPN Kaltim dengan No 63/SK-64.MP.02.03/III/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas pencabutan sertfikat miliknya, dianggapnya janggal, lantaran pihaknya yang notabenenya memiliki sertifikat tanah sah tidak mendapatkan informasi atas pencabutan tersebut.

“Jadi sertifikat tanah ini milik klien saya yang dititipkan ke PT May Bank. Tapi tiba-tiba sertifikat itu dicabut atau dibatalkan tanpa sepengetahuan kami padahal kami dengan pihak AB sudah membuat surat perjanjian damai, malah kami taunya sari pihak Bank, jelas kami sangat dirugikan,” kata Asri.

Tanah milik ID sendiri berada di pusat kota Balikpapan dan memiliki luasan lebih dari 3.000 meter persegi. Atas kejadian ini pihaknya menilai ada oknum yang menjadi mafia tanah yang sengaja agar surat keputusan tersebut lolos.

Baca Juga : Wali Kota Cup 2025 Bangkitkan Gairah Basket Samarinda, Fokus Ciptakan Talenta Muda

“Kalau tidak ada tanggapan atas keberatan kita, kami akan ke Jakarta melapor adanya mafia tanah ke Presiden dan Mentri, jadi yang kami harap kanwil BPN Kaltim ini bersikap tegas. Semua pihak harus dipanggil, jangan main batal-batal gini,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPN Kaltim Asnaedi menjelaskan, bahwasanya pihaknya mengeluarkan SK tersebut berdasarkan putusan Pengadilan dan Putusan Mahkamah Agung.

“Surat keputusan itu bukan sepihak, tapi
berdasarkan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung, dan itu putusan inkrah menyatakan sertifikasi itu batal demi hukum,” ujar Asnaedi, Kamis (14/06).

Baca Juga : Dispora Kaltim Siapkan Pemilihan Duta Olahraga 2024 untuk Dorong Semangat Generasi Muda

Mengenai Polimik tersebut, Asnaedi menilai serifikat tanah yang kalah dengan surat segel berupa fotocopy wajar terjadi di Indonesia. Sebab di Indonesia sendiri saat ini masih menggunakan hukum publikasi bersifat negatif.

“Sertifikat hak tanah di Indonesia itu, sistem publikasinya itu negatif, jadi sertifikat itu bisa digugat kalau dalam pengadilan kalah ya di batalkan,” sebutnya.

Menganai gugatan dan keberatan yang dilayangkan ke pihaknya, Asnaedi mengaku belum menerima surat tersebut. Namun ia menyarankan pihak yang bersangkutan melaku gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha atau ke Pengadilan Umum Perdata.

Baca Juga : Tingkatkan Prestasi Olahraga Kaltim, Sulaiman Soroti Aspek Pelatih, Wasit, dan Fasilitas

“Belum ada terima (gugaut). Kalau dia mau gugaut saya itu haknya, cuman BPN Kaltim membatalkan itu karena ada keputusan pengadilan, kan sudah inkrah,” ucapnya.

“Kalau ada pihak silahkan lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara itu lebih kepada admistrasinya, bisa juga ke pengadilan Umum bagian Perdata, nah disitu nanti ada putusan final,” pungkasnya.

Penulis : Kurniawan
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646