0%
logo header
Jumat, 29 November 2019 17:30

Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain, BRI Cabang Sungguminasa Digugat Nasabah

Diduga Jual Tanah Milik Orang Lain, BRI Cabang Sungguminasa Digugat Nasabah

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Seorang pengusaha Properti di Kabupaten Gowa, bernama Herman, mengugat Bank BRI Cabang Sungguminasa atas penjualan lahan seluas 3.453 M2, dengan harga Rp.773 juta.

Herman mengaku telah membeli sebidang lahan tersebut dari Bank BRI Cabang Sungguminasa, melalui aplikasi lelang (lelang.co.id) pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu, yang kemudian diketahui lahan tersebut dimiliki oleh orang orang lain atas nama Faisah Hasim yang dibiktikan dengan serifikan kepemilikan.

Melalui kuasa hukumnya, Herman menggugat BRI Cabang Sungguminasa dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ke Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Betul, kami telah melakukan gugatan terhadap BRI Cabang Sungguminasa Kabupaten Gowa dan KPKNL, terkait adanya kesalahan yang telah dilakukan pihak perbankan milik negara dalam melakukan lelang,” ungkap Kuasa Hukum Herman, Budi Minzathu SH, usai mengikuti sidang di Pengadilan Gowa, Kamis (28/11/2019) kemarin.

“Tentunya sebagai pemenang lelang, klien kami (Herman) ingin menguasai lokasi tersebut, ternyata saat turun ke lokasi dan melakukan pengecekan lapangan, ternyata lokasi tersebut dikuasai dan dimiliki orang lain, dimana diatas lahan itu terdapat sertifikat hak milik orang lain yaitu sertifikat nomor 1 atas nama Feisa Hasim,” jelas kuasa hukum Herman.

Menurut Budi, lokasi lelang yang ditunjukkan BRI kepada kliennya adalah salah dan tidak sesuai dengan hak tanggungan yang dimiliki oleh BRI.

Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL

“Secara hukum, klien kami tidak bisa menguasai lokasi tersebut dan akibatnya Herman sangat dirugikan,” ucapnya.

“Tuntutan kami dalam hal ini, BRI membatalkan Risalah Lelang, kemudian mengembalikan biaya-biaya yang telah dikeluarkan termasuk biaya lelang, harga pembelian dimana nilai keseluruhannya Rp. 773 Juta sekian,” tegasnya.

Selain itu, Budi menjelaskan, pihaknya juga menuntut kerugian materil yang dialami kliennya.

Baca Juga : Aset Perbankan di Sulampua Tumbuh 4,26 Persen, Bukukan Rp572,44 Triliun

“Kami juga menuntut kerugian materil kepada BRI, dimana telah menyebabkan nama klien kami yang merupakan pengusaha dan memiliki etikat baik dalam hal ini dirugikan,” tutupnya.

“Dan kami menuntut kerugian in materil akibat data fiktif yang diberikan BRI Cabang Sungguminasa Kabupaten Gowa saat melakukan lelang, sebesar Rp.5 Miliar,” imbuh Budi.

“Kami tidak mau memperpanjang masalah ini dengan perbankan milik negara, asalkan mereka beritikad baik mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan,” tuturnya. (Thamzil)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646