REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Salah satu akun media sosial (Medsos) facebook atas nama Nur Hikma telah diadukan di Polres Sinjai oleh Syarifuddin satu wartawan media online.
Akun facebook tersebut diadukan ke pihak berwajib karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan.
“Hari ini, saya telah membuat dan menyerahkan surat pengaduan ke pihak berwajib atas dugaan pencemaran nama baik saya di media sosial facebook,” ungkap Thatang sapaan akrab wartawan kabar.news, Rabu (03/10/2021).
Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa
Thatang menceritakan kronologi sehingga merasa dirinya dicemarkan nama baiknya itu berawal pada saat membagikan link berita yang ia tulis disalah satu grup facebook “Suara Rakyat Sinjai” pada tanggal 30 Oktober 2021 dengan judul “DPRD Sinjai Pertanyakan Pemecatan 5 Honorer, Seto Jawab Tak Tahu”.
Dari postingan tersebut, akun facebook Nur Hikma mengomentari dengan nada atau tulisan yang sifatnya menuduh kepada personal atau pribadi wartawan kabar.news.
“Beginilah jadinya kalo kaka dewan yang saya hormati tidak dapat proyek..sembarang na karambang.. .bgitu juga dengan ini wartawannya media tidak dapat proyek juga.. jdi siruntukki…,” tulis akun Nur Hikma di kolom komentar.
Baca Juga : 3.608 Bidang Tanah Warga Tinggimoncong Kantongi Sertifikat PTSL
Nur Hikma juga menuding bahwa wartawan yang dimaksud itu pernah meminta paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.
“Syarif Baco Salloi dari ki bede di PUPR MINTA PAKET NA TDK DIKASI PROYEK…MENURUT INFORMASI SAYANG…,” Tambah komentar Nur Hikma.
