0%
logo header
Rabu, 03 November 2021 12:37

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Akun Facebook Nur Hikmah Dipolisikan Wartawan Sinjai

Salah satu wartawan Sinjai saat melapor salah satu akun medsos ke pihak kepolisian, Rabu (03/11/2021).
Salah satu wartawan Sinjai saat melapor salah satu akun medsos ke pihak kepolisian, Rabu (03/11/2021).

Dari komentar itulah, yang membuat Thatang (Syarif) merasa nama baiknya tercemarkan karena adanya tuduhan yang dilontarkan oleh akun Nur Hikma.

“Semoga pihak kepolisian dapat mengusut dan mengungkap siapa pemilik dibalik akun tersebut, dan itu sangat jelas UU yang mengatur tentang pencemaran nama baik,” ungkapnya.

Berdasarkan UU ITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UU ITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016.

Baca Juga : Periode 2026 Ada 31.000 Sertifikat Program PTSL Dibagikan di Gowa

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” kuncinya. (Asrianto)

Halaman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646