REPUBLIKNEWS.CO.OD, JENEPONTO – Sejumlah perangkat Desa Bontomanai, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan di pecat dari jabatannya.
Mereka adalah Bustami (Sekdes), Rahmawati (Kasi Pemerintahan), Ahmad (Kasi Pelayanan), Imelda (Kaur Keuangan), Daswang (Kaur Tata Usaha dan Umum), Amiruddin (Kadus Parangcameaka), Abd Azis (Kadus Kalapokka), Supriadi (Kadus Salalaria) dan Tompo Lassa (Kadus Bonto Salangka).
Kasi Pemerintahan Desa Bontomanai non aktif Rahmawati mengaku merasa dirugikan lantaran diberhentikan secara spontan oleh kepala Desa yang baru terpilih Rajadeng
Baca Juga : Tim Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Pelaku Begal di Palu
“Tidak tau apa alasannya, Karena saya tanyakan waktu diberikan SK pemberhentian beliau cuman jawab tanya saja Pak Camat,”ucapnya
Setelah menerima SK pemberhentian itu kata dia, ia pun akan melakukan upaya hukum.
“Kita akan menempuh jalur hukum di PTUN namun terlebih dahulu kami akan meminta klarifikasi di Camat maupun Komisi I DPRD,”akunya.
Baca Juga : Kurangi Kecelakaan, Pemdes Lentu Gunakan Dana Swadaya Masyarakat Tambal Jalanan
Hal itu merujuk dari Peraturan Bupati
Nomor 32 tahun 2021 Pasal 97 tentang Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Plt Kepala Desa, dilarang memberhentikan, mengangkat dan mutasi perangkat desa, 6 bulan sebelum dan setelah pelaksanaan pemungutan pemilihan kepala desa.
Disisi lain, Kepala Desa Bontomanai Rajadeng mengungkapkan alasan pelengseran itu.
“Tidak sesuai dengan mekanisme, dan ada juga, lain yang di SK-kan lain yang menjalankan tugas,”ucapnya kepada awak media, Jumat, (15/04/2022).
Baca Juga : Tolak Tanda Tangan, Sepasang Calon Pengantin di Jeneponto Terancam Gagal Nikah
Ia mengaku sudah memecat sejumlah perangkat desa berdasarkan Surat Keputusan yang telah diterbitkan.
“Sesuai SK (Surat Keputusan) Kepala Desa Nomor 17/ DBM/IV/ 2022 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Bonto manai, Kecamatan Bangkala,”akunya.
Hal senada juga diungkapkan Camat Bangkala Andi Patoppoi, Menurutnya, Kami anggap cacat administrasi.
“Alasannya, Kades sebelumnya mengajukan 3 nama setelah kami memberikan rekomendasi ternyata lain yang direkomendasikan lain yang di SK kan,”Jelas Andi Patoppoi.
Ia mengaku hal ini baru diketahui setelah menemukan SK kolektif yang berbeda. Itupun diketahui pada bulan Januari lalu setelah itu Kades baru menyurat dan berkoordinasi dengan Kecamatan.
“Kenapa bisa begini, bisakah begini,”katanya.
Setelah kami mempelajari selama kurang lebih 1 hingga 2 bulan kami bisa menyimpulkan adanya kesalahan.
“Makanya kami membalas surat Kades untuk mengevaluasi dan memberhentikan perangkat desa yang dinilai cacat adminitrasi,”terangnya.
Bahkan, ia menegaskan apabila mereka melakukan upaya hukum maka kami tidak akan segan mempidanakan mereka.
“Karena menggunakan jabatan tanpa adanya rekomendasi yang legal. Bisa saja pengembalian dana. Semestinya mereka berterimah kasih karena kita telah menolong,”tegas Andi Patoppoi.