0%
logo header
Senin, 14 November 2022 23:30

Diduga Tidak Memiliki Izin, 10 Perusahaan Asuransi di Sultra Dipolisikan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Polda Sultra (Foto: istimewa)
Polda Sultra (Foto: istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI – Konsorsium Pemerhati Keuangan Negara yang tergabung dari Lembaga Gerakan Pemuda Nasionalis Indonesia ( GPNI-Sultra) dan Lembaga Jaringan Aktivis Sulawesi Tenggara (JAM-Sultra) melaporkan 10 (sepuluh) perusahaan asuransi di Ditriskrimsus Polda Sultra, yang diduga tidak memiliki izin operasional Jasa Keuangan Asuransi, Senin (14/11/2022).

Konsorsium ini menduga kesepuluh perusahaan asuransi di wilayah Sultra tersebut telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian BAB IV Perizinan Usaha Pasal 8 ayat 1 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.05/2016.

“Dari 10 perusahaan asuransian di wilayah Sultra, tadi siang ini kami sudah laporkan di Ditriskrimsus Polda Sultra. Dalam Pasal 8 ayat 1 sangat jelas mengatakan setiap pihak yang melakukan Usaha Peransuransian wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditegaskan dalam Bab XVI Ketentuan Pidana Pasal 73 ayat 1,2 dan 3,” ungkap Badi Farman Ketua JAM-Sultra.

Di Tempat yang sama Ketua GPNI-Sultra, Nizar Fachry Adam mengatakan, sampai hari ini dari sepuluh perusahaan asuransi tersebut masi aktif dan diduga tidak mendapatkan izin dari OJK.

“Data yang kami pegang hari ini ada sepuluh perusahaan di wilayah Sulawesi Tenggara yang terindikasi penyalagunaan Izin Operasional Jasa Keuangan Asuransi, terindikasi tidak memiliki izin oprasional jasa keuangan asuransi dan terindikasi Jasa Keuangan Ilegal,” ungkapnya.

“Kami secara kelembagaan yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Keuangan Negara, sesuai SOP pihak kepolisian Polda dalam mengatensi laporan dan aduan, kami berharap dapat dilakukan pengembangan secara tepat, cepat dan kredibel,” sambungnya.

“Kasus ini juga kami tembuskan ke Satgas Investasi Kementerian Investasi Republik Indonesia dan Dirkrimsus Mabes Polri,” tutup Nizar. (*)

Penulis : Jely Adam
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646