REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi XIII DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong peningkatan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (24/10/2025).
Acara ini menghadirkan para kepala desa dan lurah dari sejumlah kabupaten/kota di Sulsel, pejabat terkait, serta perwakilan komunitas masyarakat.
Baca Juga : Solid Bergerak, PSI Sulsel Perkuat Aksi Sosial di Makassar
Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat untuk mengakses layanan perlindungan LPSK masih tergolong rendah.
Oleh karena itu, pihaknya bersama LPSK berkomitmen memperluas informasi dan akses terhadap lembaga tersebut.
“Jangan tunggu LPSK turun. Kita harus kooperatif apabila melihat adanya kekerasan di lapangan. LPSK hadir untuk membantu korban dan menghapus stigma serta ketakutan yang masih ada di masyarakat,” ujar Meity.
Baca Juga : Rukita Ekspansi ke Indonesia Timur, Resmikan Hunian Coliving Modern di Makassar
Ia juga menegaskan pentingnya memastikan efektivitas Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, termasuk percepatan revisi regulasi yang saat ini telah memasuki tahap final.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat lebih memahami hak-hak mereka dan tidak ragu untuk melapor atau mengajukan permohonan perlindungan,” tambahnya.
Berdasarkan data LPSK, permohonan perlindungan dari wilayah Indonesia Timur, termasuk Sulawesi Selatan, masih di bawah 10 persen dari total nasional.
Baca Juga : DPC Gerindra Makassar Pilih Berbagi di Momen HUT ke-18, Sasar Warga Miskin Ekstrem
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan besar antara kebutuhan perlindungan dengan akses terhadap layanan negara.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Mahyudin menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan bentuk nyata kehadiran negara yang berpihak pada korban serta memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
“Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret untuk mendekatkan layanan LPSK kepada masyarakat. Kami juga berharap adanya dukungan dari berbagai pihak agar ke depan LPSK dapat memiliki kantor perwakilan di Sulawesi Selatan,” kata Mahyudin.
Baca Juga : Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Bibit, Green House dan Kapal Nelayan untuk Warga Bantaeng
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, DPR dan LPSK berharap layanan perlindungan saksi dan korban dapat menjangkau lebih luas, terutama di daerah-daerah yang selama ini masih minim akses. (*)
