REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Puluhan warga asal kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan mendatangi kantor Polres Bulukumba, Senin (07/02/2022).
Kedatangan warga yang mengenakan pakaian adat Kajang tersebut untuk melaporkan sebuah akun Facebook bernama “Amria Amria” yang disebut menyinggung pakaian adat Kajang yang serba hitam.
Laporan warga adat tersebut diterima kepolisian dengan nomor STTLP/B/77/II/2022/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULSEL terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Pimpin Harganas ke-32, Tegaskan Keluarga sebagai Pilar Bangsa
“Jadi yang kita laporkan terkait adanya akun bernama Amria Amria yang mengenakan model pakaian tutup kepala seperti pocong berwarna hitam,” ujar Hamsin Arianto salah seorang perwakilan warga yang melapor.
Lanjut dia, konstum yang diunggah akun Amria Amria tersebut menjadi foto profil dinilai menyinggung perasaan warga adat Kajang. Sebab pada waktu itu bertepatan dengan momen HUT Bulukumba ke 62.
Dalam peringatan HUT Bulukumba, pemerintah kabupaten mengeluarkan edaran yang memerintah semarak hari jadi dengan kostum berwarna hitam sebagai budaya adat Kajang milik Bulukumba.
Baca Juga : Bupati Andi Utta Serahkan Dua Ranperda Strategis ke DPRD Bulukumba
“Jadi postingan itu diduga melakukan penghinaan kepada masyarakat Kajang dengan mempergunakan simbol model tutup kepala seperti pocong hitam. Dalam keterangannya tertulis, ganti profil dulu karena hari ulang tahun, hitam ji toh. Jadi ini terkait HUT Bulukumba,” jelas Hasmin.
Selain itu, pemuda yang mengaku diperintahkan Ammatoa (Pemimpin Adat Suku Kajang) itu berharap agar Polres Bulukumba aktif dalam merespon laporan warga tersebut.
“Kami minta jajaran Polres untuk mengusut kasus ini sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku agar kasus seperti ini tidak terulang. Kami merasa tersinggung dengan postingan tersebut karena selama ini belum pernah ada yang seperti itu,” tutup Hasmin.
