REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) terus bergerak menghadapi maraknya peredaran bibit kelapa sawit ilegal yang selama ini merugikan petani. Bibit tanpa sertifikat kerap ditawarkan dengan harga murah, namun kualitasnya tidak terjamin dan berisiko gagal berbuah.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Disbun Kukar. Sebagai respons, dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembibitan Kelapa Sawit di Kecamatan Kembang Janggut. UPT ini diharapkan menjadi pusat penyediaan bibit unggul bersertifikat yang bisa diakses langsung oleh para petani.
“Banyak petani tertipu bibit murah, padahal ilegal. Akibatnya, pohon tidak produktif, bahkan tidak berbuah sama sekali. Ini sangat merugikan petani kecil,” ujar Kepala Bidang Produksi Disbun Kukar, Subagio, Minggu (06/07/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Program RT dan Dorong Kesejahteraan Warga Muara Jawa
Menurutnya, UPT Kembang Janggut hadir bukan hanya sebagai sumber bibit bermutu, tetapi juga sebagai salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bibit yang tersedia di UPT telah melalui proses seleksi ketat dan diawasi sejak awal pembibitan hingga distribusi, dengan jaminan sertifikat resmi.
“Kami ingin petani Kukar mendapat akses terhadap bibit yang benar-benar unggul dan legal. Ini adalah bentuk perlindungan dari kerugian jangka panjang,” tegas Subagio.
Selain menyediakan bibit, Disbun Kukar juga memperluas edukasi kepada petani tentang pentingnya memilih bibit legal. Edukasi dilakukan melalui kerja sama dengan kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan. Para petani diberikan pemahaman tentang ciri-ciri bibit bersertifikat, prosedur pembelian yang aman, serta risiko penggunaan bibit ilegal.
Baca Juga : Desa Dorong Perbaikan Layanan: FKP DPMD Kukar Jadi Ajang Penyampaian Tuntutan dan Harapan Desa
Disbun Kukar turut memperketat pengawasan distribusi bibit sawit di pasar lokal. Pengawasan ini mencakup identifikasi penangkar bibit ilegal dan pembinaan terhadap mereka agar bisa beroperasi sesuai regulasi.
“Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik penjualan bibit ilegal. Distribusi harus dikontrol agar bibit yang sampai ke petani benar-benar bermutu,” ujarnya.
Bibit ilegal tidak hanya menyebabkan gagal panen, tapi juga berdampak psikologis dan ekonomi yang berat bagi petani. Menurut Subagio, satu musim gagal panen bisa mematahkan semangat petani dan menimbulkan kerugian kolektif di tingkat desa.
Baca Juga : DPMD Kukar Siap Kolaborasi dengan Desa Tingkatkan Mutu Pendidikan Usai Upacara Hari Guru Nasional
“Kalau sejak awal petani menanam bibit unggul bersertifikat, mereka akan punya kepercayaan diri menghadapi musim panen. Ini adalah bentuk perlindungan jangka panjang yang sedang kami bangun,” tutupnya.
Dengan langkah strategis ini, Kukar tidak hanya fokus pada peningkatan produksi sawit, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi petani dari praktik-praktik ilegal yang merusak masa depan pertanian. Melalui UPT dan edukasi yang berkelanjutan, Kukar diharapkan menjadi model keberhasilan dalam tata kelola bibit sawit berbasis mutu dan regulasi.
