REPUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU UTARA — Sejumlah warga bantaran sungai Masamba di Kampung Lombok yang menjadi korban banjir bandang menolak rencana pembangunan tanggul di bawah hilir jembatan sungai Masamba. Warga menolak dengan dalih harus ada ganti rugi lahan.
Menyikapi hal itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ), Andi Sulfikar angkat bicara.
Ia menjelaskan tidak ada pembebasan lahan dalam pengendalian banjir di sungai Masamba hal itu mengacu pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Baca Juga : Lewat 60 Seconds to Seoul, Jaringan Hotel Archipelago Hadirkan Jajanan Kuliner Korea
“Selama kegiatan ini berlangsung kami lakukan tahapan-tahapan sosial mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah tapi masyarakat Lombok memang masih berharap ada ganti rugi lahan, tapi di satu sisi harus juga diketahui oleh masyarakat bahwasanya kegiatan pengendalian banjir sungai Masamba ini di dalam DIPA itu tidak ada tertuang untuk pembebasan lahan,” terangnya, Rabu (25/08/2021).
Pekerjaan yang akan dilaksanakan di Kampung Lombok adalah pembangunan tanggul tanah dan urugan batu, fungsinya untuk mencegah banjir di dataran yang dilindungi.
