0%
logo header
Kamis, 17 Maret 2022 13:38

DJ Chantal Dewi Ditangkap Polisi Saat Konsumsi Narkoba di Apartemen Mewah

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
DJ Chantal Dewi. (Sc. Instagram)
DJ Chantal Dewi. (Sc. Instagram)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai Disk Joki (DJ).

DJ yang diamankan tersebut ialah Chantal Dewi yang kedapatan menggunakan narkoba.

Penangkapan terhadap Chantal Dewi dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.

Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI

“Iya benar, Chantal Dewi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/03/2022).

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan, DJ Chantal Dewi ditangkap saat tengah mengkonsumsi narkoba di sebuah apartemen mewah di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (16/03/2022) malam.

Kendati demikian, dirinya masih belum menjelaskan berapa banyak dan jenis narkoba apa yang diamankan oleh kepolisian dari Chantal Dewi.

Baca Juga : OJK Ajak Prajurit TNI Kodam Tanjungpura Pahami Pengelolaan Keuangan yang Baik

“Iya, barang buktinya ada,” kata Zulpan.

Diketahui, Chantal Dewi ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba. Hingga akhirnya Chantal Dewi ditangkap tanpa perlawanan.

“Sekarang masih diperiksa. Nanti siang mau dirilis,” tutupnya.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646