0%
logo header
Rabu, 09 November 2022 14:11

DJP Pungut Pajak Rp9,17 Triliun dari Pelaku Usaha Perdagangan Elektronik

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi. (Src. DJP)
Ilustrasi. (Src. DJP)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp9,17 triliun dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pemungutan dan penyetoran secara total sebesar Rp9,17 triliun ini berasal dari 111 pelaku usaha dalam bidang perdagangan sistem elektronik.

“Jumlah ini berasal dari setoran pajak di 2020 sebesar Rp731,4 miliar, kemudian Rp3,90 triliun setoran pada 2021, dan Rp4,53 triliun setoran pada 2022,” katanya dalam keterangannya, Rabu (09/11/2022).

Baca Juga : Pasangan Ideal, Jaringan Kesehatan Makassar Solid Dukung Appi-Aliyah

Selanjutnya, sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Selain itu, DJP mencatat hingga 31 Oktober 2022 lalu, pemerintah telah menunjuk sekitar 131 pelaku usaha PMSE sebagai wajib pajak. Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Baca Juga : IOH Group dan Accenture Siap Bangun Peradaban Ekonomi Digital Indonesia

“Saat ini sudah ada 131 PMSE yang sudah wajib pajak. Pelaku usaha tersebut yakni Adobe Systems Software Ireland Limited,” katanya Neilmaldrin.

Ke depan, untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field), DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Tentunya yang telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646