REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pelaksanaan Sidang Majelis pada perkara No. 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Penerapan Google Play Billing System ditunda.
Penundaan sidang perdana oleh Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana, lantaran kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi terkait surat kuasa dalam mewakili Terlapor dalam sidang tersebut.
Atas ketidaklengkapan dokumen dimaksud, KPPU belum dapat memulai sidang dan menunda pelaksanaannya hingga 28 Juni 2024 mendatang dengan agenda yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator.
Sebagaimana diketahui, KPPU berdasarkan inisiatif telah melakukan penyelidikan sejak 14 September 2022 atas Google LLC yang diduga melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b serta dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 karena mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Dalam proses penyelidikan, Google LLC mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan melakukan perbaikan surat permohonan perubahan perilaku pada 11 Juli 2023.
“Namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 24 November 2023, Google LLC tidak dapat memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku, sehingga proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan penyelidikan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi,” kata Hilman Pujana, dalam keterangannya, kemarin.
