0%
logo header
Senin, 20 Oktober 2025 12:08

DPMD Kukar Dampingi Penyusunan Raperda RPJMD, Targetkan Rp150 Juta per RT

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Rapat Penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029. [IST]
Rapat Penyusunan Raperda RPJMD 2025-2029. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara terus memperkuat perannya dalam penyusunan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kukar 2025–2029. Salah satu fokus utama yaitu memastikan skema alokasi anggaran untuk Rukun Tetangga (RT) bisa berjalan tepat sasaran, termasuk rencana peningkatan dana menjadi Rp150 juta per RT.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyebut pihaknya terlibat langsung dalam rapat koordinasi dan fasilitasi teknis guna memastikan pedoman penggunaan dana RT terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah.

“DPMD hadir untuk menjembatani aspirasi masyarakat dan rencana pemerintah daerah. Kami memberi masukan terkait alokasi anggaran, mekanisme pengelolaan, hingga jenis kegiatan yang bisa didanai agar manfaatnya dirasakan seluruh warga di tingkat RT,” ujar Arianto, Senin (20/10/2025).

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

Ia menjelaskan bahwa pembahasan anggaran tidak hanya sebatas nominal, tetapi juga penyusunan rencana kegiatan yang realistis dan berkelanjutan. DPMD turut memfasilitasi diskusi antara perangkat desa dan perwakilan RT untuk menyusun program yang sesuai kebutuhan warga.

“Kami membantu RT merancang kegiatan yang dapat diimplementasikan dengan dana tersebut. Misalnya pelatihan keterampilan pemuda, kursus kerajinan untuk ibu-ibu, hingga kegiatan sosial seperti pengobatan massal atau bantuan bagi warga kurang mampu,” jelasnya.

Arianto menegaskan bahwa aspek pengawasan dan akuntabilitas juga menjadi prioritas. Setiap program wajib terekam dalam pedoman teknis agar pelaksanaannya dapat diawasi secara transparan.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

“Kami sedang menyusun regulasi dan panduan operasional agar penggunaan dana Rp150 juta per RT jelas aturannya. Ini penting untuk mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah bermanfaat langsung bagi masyarakat,” tambahnya.

Ia juga menyoroti peran media sebagai mitra strategis untuk menyebarluaskan informasi program agar warga memahami prosedur hingga manfaat yang bisa diakses.

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa program ini bukan hanya soal nominal, tetapi bukti nyata perhatian pemerintah. Media bisa membantu memberikan pemahaman agar semua pihak dapat berpartisipasi dengan benar,” tegasnya.

Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal

Dengan keterlibatan aktif DPMD dalam penyusunan Raperda RPJMD, pemerintah daerah berharap skema anggaran Rp150 juta per RT dapat berjalan sesuai rencana. Kehadiran program ini diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan hingga ke level pemerintahan paling bawah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646