REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara mendorong peningkatan kapasitas hukum desa, khususnya dalam penyusunan dokumen kerja sama legal seperti Memorandum of Understanding (MoU). Langkah ini bertujuan memperkuat posisi tawar desa dalam menjalin kemitraan dengan pihak ketiga, termasuk sektor swasta.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menyampaikan bahwa semakin banyak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kukar yang terlibat dalam kemitraan produktif. Oleh karena itu, desa harus mampu menyusun perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum tanpa sepenuhnya bergantung pada pendamping eksternal.
“Sekarang banyak desa menjalin kerja sama dengan pihak luar, terutama swasta. Kami ingin desa bisa berdiri sendiri dalam menyusun MoU yang adil, profesional, dan akuntabel,” ujar Dedy, Jumat (02/05/2025).
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
DPMD Kukar telah melakukan sejumlah langkah pembinaan, termasuk pendampingan langsung ke desa-desa. Salah satunya adalah Desa Sungai Payang, yang kini mulai menyadari pentingnya kekuatan hukum dalam membangun kerja sama yang berkelanjutan.
Menurut Dedy, MoU bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen penting untuk melindungi kepentingan desa. Dengan adanya perjanjian tertulis, desa dapat mencegah potensi konflik, mempertahankan hak-haknya, dan memastikan keberlangsungan program bersama mitra.
“Kerja sama yang dituangkan dalam dokumen resmi memberi rasa aman bagi semua pihak dan menunjukkan profesionalisme desa dalam menjalin relasi strategis,” jelasnya.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
DPMD Kukar berkomitmen untuk terus memperkuat edukasi dan koordinasi lintas sektor dalam mendukung kemandirian desa. Harapannya, desa-desa di Kukar dapat menjadi pelaku pembangunan yang tidak hanya mandiri secara kelembagaan, tetapi juga cakap dalam aspek legal dan kelembagaan kemitraan.