0%
logo header
Jumat, 02 Mei 2025 15:48

DPMD Kukar Dorong MoU sebagai Perlindungan Hukum Kemitraan Desa

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Salah Satu BUMDes di Kukar. [Ils]
Salah Satu BUMDes di Kukar. [Ils]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengedukasi pemerintah desa mengenai pentingnya menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dalam setiap bentuk kerja sama dengan pihak ketiga.

Langkah ini diambil untuk memberikan perlindungan hukum yang jelas agar desa tidak dirugikan, baik dalam skala proyek kecil maupun besar.

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwa setiap kemitraan, terutama yang dijalankan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), harus memiliki dasar hukum yang sah dan terdokumentasi dengan baik.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

“MoU bukan hanya formalitas administratif. Ini bentuk perlindungan hukum agar desa dan mitra usaha memiliki kepastian serta kedudukan hukum yang setara,” ujar Dedy, Jumat (02/05/2025).

Ia mengapresiasi langkah proaktif Desa Sungai Payang yang telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga disertai dokumen MoU. DPMD turut memfasilitasi dan mengawal proses tersebut agar berjalan secara transparan dan sesuai regulasi.

Namun, Dedy mengakui bahwa masih banyak desa yang belum menyadari pentingnya legalitas kerja sama. Umumnya, kesepakatan hanya dilakukan secara lisan, terutama dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersifat jangka pendek.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

“Tanpa dokumen tertulis, desa sangat rentan. Risiko sengketa atau kerugian bisa terjadi kapan saja. Ini yang terus kami dorong untuk dihindari,” tegasnya.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, DPMD Kukar akan meningkatkan pendampingan hukum dan pelatihan penyusunan dokumen kerja sama kepada aparatur desa dan pengelola BUMDes. Tujuannya, agar desa mampu mengelola kemitraan secara mandiri dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

“Desa harus berdaulat dalam mengelola potensi dan mitranya, tanpa khawatir terjebak dalam kerja sama yang merugikan,” tutup Dedy.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646