REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus berupaya menyelesaikan permasalahan akses jalan di Dusun 2 Sungai Tempurung, Desa Kutai Lama.
Meski menghadapi kendala batas wilayah, DPMD Kukar berkomitmen untuk mendorong solusi kolaboratif.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa sebagian kerusakan jalan berada di kawasan yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kelurahan Makroman, Kota Samarinda. Kondisi inilah yang menyebabkan terbatasnya kewenangan langsung dari Pemkab Kukar.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
“Ini memang tantangan tersendiri. Jalur tersebut penting bagi mobilitas warga, namun letaknya sebagian berada di luar Kukar, sehingga langkah kami harus mempertimbangkan aspek yurisdiksi,” ujar Arianto, Selasa (13/05/2025).
Dusun 2 Sungai Tempurung diketahui dikelilingi oleh konsesi perusahaan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, kawasan ini juga mengalami keterbatasan jaringan internet dan akses jalan yang layak.
Untuk itu, DPMD Kukar kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan kemungkinan besar dengan Pemkot Samarinda, guna membuka peluang kerja sama lintas wilayah.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
“Kita ingin membuka dialog antarwilayah. Jika harus berkolaborasi demi kepentingan warga, itu yang akan kami dorong,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPMD Kukar tetap memprioritaskan pemerataan pembangunan hingga ke wilayah perbatasan. Menurutnya, warga yang tinggal di daerah administratif pinggiran tidak boleh merasa tertinggal dari segi infrastruktur.
“Prinsip kami jelas: seluruh warga berhak atas akses pembangunan. Kami akan terus mencari jalan terbaik untuk mewujudkan itu,” tutupnya.