REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menata ulang dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menegaskan, persiapan kali ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek teknis, tetapi juga penguatan regulasi agar proses demokrasi di tingkat desa berjalan lebih profesional, transparan, dan berintegritas.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, mengatakan bahwa pengalaman Pilkades 2019 menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah daerah. Saat itu, sejumlah aturan masih disusun dalam waktu terbatas dan belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika di lapangan.
“Pilkades adalah pesta demokrasi paling dekat dengan masyarakat, karena itu regulasinya harus kuat dan tegas. Kami ingin memastikan penyelenggaraan 2027 nanti bebas dari multitafsir dan potensi sengketa,” tegas Arianto, Selasa (16/09/2025).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi dan Polda Sulsel Komitmen Jaga Infrastruktur Ketenagalistrikan Berkelanjutan
Menurutnya, DPMD kini tengah melakukan serangkaian kajian dan harmonisasi terhadap aturan yang akan menjadi dasar pelaksanaan Pilkades. Fokus utamanya meliputi tata kelola panitia pemilihan, mekanisme pengawasan, hingga sistem penyelesaian sengketa.
“Kalau regulasi kuat, panitia bisa bekerja lebih profesional. Tidak ada lagi ruang abu-abu yang menimbulkan perdebatan di kemudian hari,” ujarnya.
Arianto menjelaskan, penyempurnaan aturan Pilkades akan disesuaikan dengan Undang-Undang Desa hasil revisi 2024 dan Peraturan Daerah (Perda) Kukar agar sinkronisasi hukum berjalan dari tingkat kabupaten hingga ke desa.
Baca Juga : Terima Penghargaan KIP, Pemkab Gowa Ciptakan Keterbukaan Pelayanan Informasi Publik
Selain memperkuat aspek regulatif, DPMD Kukar juga menyiapkan program pelatihan dan bimbingan teknis bagi panitia penyelenggara di tingkat desa. Langkah ini dinilai penting karena panitia desa merupakan ujung tombak keberhasilan pelaksanaan Pilkades.
“Kalau panitia memahami aturan dan prosedur, potensi kesalahan bisa ditekan sekecil mungkin. Kita ingin Pilkades nanti jadi ajang demokrasi yang sehat, tertib, dan beradab,” tambahnya.
Dari 193 desa di Kukar, sekitar 100 desa diproyeksikan mengikuti Pilkades serentak tahun 2027. Jumlah tersebut masih bisa berubah sesuai masa jabatan kepala desa yang berakhir pada periode tersebut.
Baca Juga : Indosat Berbagi Kasih: Anak-anak Nikmati Kehangatan dan Sukacita Natal
Dengan pembenahan regulasi sejak dini dan peningkatan kapasitas penyelenggara, DPMD Kukar optimistis Pilkades 2027 akan menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan berkeadilan.
