REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memegang peran sentral dalam mengawal dan mengarahkan kebijakan peningkatan Dana Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari strategi pembangunan berbasis komunitas. Program ini menjadi salah satu tonggak dalam mewujudkan visi Kukar Idaman Terbaik melalui pendekatan partisipatif dari tingkat paling bawah.
Dalam rangka memperkuat kapasitas sosial masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kukar meningkatkan Dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) untuk RT dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp150 juta per RT. Kenaikan anggaran ini diumumkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) ke-22 yang digelar di Kecamatan Kota Bangun.
Namun, keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh pengawalan, pendampingan, dan penguatan kelembagaan yang dijalankan oleh DPMD Kukar.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah teknis dan regulasi agar program ini berjalan tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kami tidak hanya menyalurkan anggaran, tapi juga memastikan ada mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pelibatan aktif masyarakat. Kita ingin Dana RT ini menjadi instrumen yang benar-benar hidup dan bermanfaat,” ujarnya, Selasa (22/07/2025).
Arianto menambahkan, dalam kebijakan sebelumnya, DPMD sudah menetapkan bahwa minimal 15 persen dari Dana RT wajib dialokasikan untuk kegiatan gotong royong. Ketentuan ini akan terus diperkuat dalam program yang baru.
Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif
“Gotong royong tetap jadi komponen wajib. Kita dorong agar setiap RT menjadikannya program rutin, karena di sanalah letak kekuatan sosial kita,” jelasnya.
Selain itu, DPMD Kukar juga bertanggung jawab menyusun pedoman pelaksanaan kegiatan RT, melakukan sosialisasi dan pelatihan, serta membina koordinasi antara RT dengan pemerintah desa dan kelurahan agar program yang disusun benar-benar sesuai kebutuhan lokal.
Arianto menyampaikan, fleksibilitas tetap diberikan kepada setiap RT untuk menyusun program, namun harus tetap dalam kerangka transparansi, akuntabilitas, dan kebermanfaatan jangka panjang.
Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang
“Setiap wilayah punya tantangan berbeda. DPMD hadir untuk memastikan RT punya kapasitas menyusun dan menjalankan kegiatan yang sesuai karakter wilayah mereka masing-masing,” katanya.
DPMD juga akan memperkuat sinergi dengan OPD lain, terutama dalam program strategis seperti pengentasan kemiskinan, 1 KK 1 Sarjana, peningkatan keamanan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh.
Melalui peran aktif DPMD Kukar, program Dana RT ini diharapkan tidak hanya berjalan administratif, tetapi menjadi pemantik pembangunan yang tumbuh dari kekuatan komunitas itu sendiri.