0%
logo header
Sabtu, 14 Juni 2025 15:15

DPMD Kukar Seleksi Perangkat Desa Secara Digital untuk Jamin Transparansi dan Kualitas

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Tes Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa di Kukar. (Foto.ist)
Tes Penyaringan dan Penjaringan Perangkat Desa di Kukar. (Foto.ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR — Guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan memperkuat kapasitas aparatur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi seleksi penjaringan perangkat desa secara terstandar dan berbasis digital di Kecamatan Kota Bangun dan Muara Badak.

Penjaringan ini dilaksanakan atas permintaan tiga desa, yakni Desa Kota Bangun Ilir, Desa Kota Bangun Ulu, dan Desa Sungai Bawang, yang mengajukan pengisian jabatan perangkat desa karena adanya kekosongan maupun kebutuhan tambahan struktur pemerintahan.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dan hanya difasilitasi atas dasar permintaan resmi dari pemerintah desa.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Tertib Arsip, 152 Berkas Lama Dimusnahkan

“Biasanya ada permohonan dari kepala desa untuk memfasilitasi proses seleksi, berdasarkan kebutuhan jabatan yang sedang kosong,” ujar Arianto, Sabtu (14/06/2025).

DPMD Kukar melalui Bidang Administrasi Pemerintahan Desa bertanggung jawab menyusun soal ujian tertulis bagi para calon perangkat. Ujian ini kemudian diikuti oleh peserta yang telah mendaftar secara administratif melalui pemerintah desa masing-masing. Hasil tes diserahkan kembali kepada pihak desa sebagai bahan pertimbangan dalam pengangkatan perangkat.

“Hasil tes menjadi pertimbangan kepala desa dalam memilih siapa yang paling layak untuk mengisi jabatan tertentu,” tambahnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Perkuat Digitalisasi Desa Lewat Ekosistem Keuangan Inklusif

Mulai tahun 2023, proses ujian telah dilaksanakan secara online menggunakan platform Google Form. Inovasi ini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat transparansi, serta meminimalisasi potensi kecurangan. Peserta mengerjakan soal melalui perangkat Android mereka masing-masing, sementara hasilnya terekam otomatis oleh panitia seleksi.

Arianto memastikan bahwa pelaksanaan seleksi ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perbup tersebut mengatur bahwa salah satu tahapan seleksi adalah permintaan fasilitasi dari pemerintah kabupaten.

“Kami menjamin bahwa seluruh proses dilakukan secara objektif dan profesional. Kami tidak ingin muncul persepsi bahwa proses ini dapat diintervensi atau direkayasa,” tegasnya.

Baca Juga : DPMD Kukar Tegaskan Pendampingan Penetapan Batas Desa di Kecamatan Tabang

Ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses seleksi melalui sistem online dan pengamanan soal ujian. Harapannya, desa-desa di Kukar dapat memperoleh perangkat yang kompeten, memahami tugas pokok dan fungsinya, serta mampu menjalankan roda pemerintahan desa secara efektif.

“Siapa pun yang mendaftar dan menguasai materi pemerintahan desa, memiliki peluang yang sama untuk lolos melalui proses seleksi yang adil dan transparan,” tutup Arianto.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646