0%
logo header
Senin, 03 November 2025 15:45

DPMD Kukar Soroti Kerancuan Pemilihan RT, Ingatkan Warga Pahami Aturan

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Pemilihan Pengurus RT di Desa Loa Kulu Kota. [IST]
Pemilihan Pengurus RT di Desa Loa Kulu Kota. [IST]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat desa dan kelurahan agar memahami secara benar mekanisme pemilihan pengurus Rukun Tetangga (RT).
Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya perdebatan di beberapa wilayah terkait tata cara pemilihan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar menilai bahwa persoalan yang muncul bukan disebabkan kurangnya aturan.
Namun, lebih karena ketidaktepatan dalam menerapkan prosedur yang sebenarnya telah diatur jelas.

Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa regulasi pembentukan RT diatur rinci dalam Peraturan Bupati Kukar Nomor 38 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pembinaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pemilihan dibagi sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga : DPMD Kukar Dorong Lembaga Kemasyarakatan Jadi Motor Partisipasi Desa

“Banyak yang mengira proses pemilihan RT itu sepenuhnya dipegang DPMD.
Padahal pembentukan panitia, penyusunan tata tertib, hingga mekanisme pemilihan itu kewenangannya berada di desa atau kelurahan,” ujar Arianto, Senin (03/11/2025).

Ia menekankan bahwa kepala desa atau lurah berperan memfasilitasi pembentukan panitia pemilihan.
Sementara camat melakukan pengawasan.
DPMD berfungsi melakukan pembinaan agar proses berjalan sesuai koridor.

“Posisi kami memastikan semuanya sesuai aturan.
Tetapi keputusan teknis ada di desa dan masyarakat.
Ini yang harus dipahami,” jelasnya.

Baca Juga : Desa Muara Wis Perkuat Layanan Lansia Lewat Program Kolaboratif Sicekatan

Arianto juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki ruang penuh untuk menentukan model pemilihan, baik melalui musyawarah mufakat maupun pemilihan langsung seperti pemilu.
Keduanya sah selama disepakati bersama dalam tata tertib.

“Kalau warga sepakat musyawarah, silakan.
Kalau ingin voting, itu juga diperbolehkan.
Yang penting tidak saling memaksakan,” tambahnya.

Ia menyebutkan bahwa protes yang muncul dalam pemilihan RT biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman terkait pembagian kewenangan dan mekanisme penyusunan tata tertib.

Baca Juga : BUMDes Loa Sakoh Optimalkan Potensi Ekonomi Desa di Tengah Keterbatasan Modal

Terkait masa jabatan, Arianto menegaskan bahwa batasannya maksimal dua tahun.
Ketentuan ini merujuk pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa.

“Batas masa jabatan sudah jelas.
Namun teknisnya tetap ditetapkan lewat tata tertib yang disusun panitia bersama masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak memahami regulasi tersebut agar pemilihan RT berlangsung demokratis tanpa menimbulkan gesekan.

Baca Juga : Loa Duri Ilir Perkuat Kemandirian Ekonomi Desa lewat BUMDes

“RT itu lembaga paling dekat dengan masyarakat.
Jangan sampai proses pemilihannya menimbulkan ketegangan.
Kami mengimbau warga dan pemerintah desa betul-betul mematuhi aturan yang ada,” pungkasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646