REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gowa mendorong agar seluruh pelaku usaha makro dapat melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) segera periodik.
Sebagai langkah awal pihaknya secara intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha makro yang ada di Kabupaten Gowa. Sosialisasi yang dilakukan didukung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menganggarkan sekitar Rp300 juta dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan pemantauan dan pemecahan masalah.
“Jadi seluruh pelaku usaha wajib lapor, kecuali pelaku UMK mereka tidak wajib lapor. Usaha makro keatas wajib lapor,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Gowa Indra Setiawan Abbas, kemarin.
Baca Juga : Dukung Komitmen Presiden RI Hapus Kemiskinan Ekstrem, Bupati Gowa: Searah Kebijakan Daerah
Menurutnya, didorong pelaku usaha melakukan pelaporan usaha secara periodik sebab saat ini masih menjadi masalah di lapangan. Di mana masih ditemukan banyak perusahaan yang belum melakukan pelaporan secara periodik.
“Makanya Juni mendatang akan kita mulai sosialisasikan. Setelah itu kita akan lakukan evaluasi apakah sudah melakukan pelaporan atau tidak,” ujarnya.
Indra menegaskan, bagi pelaku usaha yang enggan melaporkan kegiatan penanaman modalnya maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha akan di kenakan sanksi berupa pembekuan usaha. Dampaknya jika pelaku usaha ingin melakukan perluasan usaha tentunya akan berat karena melakukan pengurusan kembali.
Baca Juga : Nasabah PNM Mekaar di Gowa Dibekali Literasi dan Digitalisasi Keuangan
“Dalam aturan tersebut sangat jelas yaitu setiap pelaku usaha diberikan kesempatan untuk melakukan pelaporan secara periodik melalui LKPM itu. Kalau dia tidak melakukan LKPM setahun atau dua tahun itu bisa di bekukan usahanya,” tegasnya.
Pelaku usaha pun akan segera dijatuhkan sanksi jika tim yang diturunkan melakukan melakukan pengawasan telah melakukan pemantauan tiga dalam setahun.
“Intinya setahun ini kita masih lakukan sosialisasi,” terangnya.
Baca Juga : Warga Gowa Diminta Waspadai Curah Hujan Tinggi
Untuk sosialisasi sendiri tim yang dibentuk DPMPTSP Kabupaten Gowa akan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha untuk memastikan apakah pelaku usaha yang dipantau masih aktif atau tidak. Hasil pemantauan yang dilakukan nantinya akan dilaporkan kembali ke Kementrian Investasi bahwa misalnya usaha tersebut masih jalan dan masih berputar.
“Ini akan kita lakukan secara pertiga bulan dan per enam bulan,” ujarnya. (*)
