0%
logo header
Jumat, 12 November 2021 14:31

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati KUA PPAS APBD 2022

Rizal
Editor : Rizal
Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Makassar Tahun 2022, Jumat (12/11/2021).
Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Makassar Tahun 2022, Jumat (12/11/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Setelah membahas bersama Komisi dan Badan Anggaran DPRD Makassar bersama Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar, kini KUA PPAS APBD tahun 2022 dimintakan kesepakatan dalam rapat paripurna.

Rapat Paripurna ini diagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Makassar Tahun 2022, Jumat (12/11/2021).

Hasil pembahasan tersebut, dibacakan oleh Juru bicara Banggar DPRD Makassar Hasanuddin Leo menyampaikan sejumlah catatan yang dihimpun dari hasil reses, musrembang dan aspirasi masyarakat.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

Diantaranya, hal yang sangat krusial, tambah Hasanuddin Leo yaitu soal kebersihan terkait penambahan armada sampah terkhusus di kepulauan. Pihaknya juga berharap pemkot makassar membentuk tim pengamanan aset guna menambah nilai pendapatan.

“Kami berharap pemerintah kota makassar membentuk tim pengamanan aset sebagai bentuk perhatian terhadap pendapatan dan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. 

Selanjutnya, penandatanganan kesepakatan oleh Pimpinan DPRD bersama Walikota Makassar berserta penyerahan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Makassar ini oleh Plt. Sekretaris DPRD Makassar H. Dahyal. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646