0%
logo header
Selasa, 27 November 2018 14:10

DPRD Makassar Setujui Ranperda Retribusi Jasa Usaha Untuk Dibahas

Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (27/11/2018).
Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal menyampaikan jawaban atas pandangan Fraksi DPRD Makassar terhadap Ranperda Perubahan Retribusi Jasa Usaha, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar, Selasa (27/11/2018).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Menanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD kota Makassar, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Retribusi Jasa Usaha, Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal mewakil Pemerintah Kota Makassar menyampaikan jawaban terhadap beberapa Fraksi, di ruang Paripurna DPRD Makassar, Selasa (27/11/2018).

Dari Fraksi Golkar yang sebelumnya dibacakan langsung oleh Melani Mustari, fraksi Partai Demokrat oleh A. Zainuddin Baso, Fraksi Partai Hanura oleh H. Syamsu Alam, Fraksi Partai NaDem Mario David, Fraksi PDI-P oleh A. Vivin Sukmasari, Fraksi Partai Gerindra oleh Badaruddin Ophier, Fraksi PKS oleh Haslinda Wahab, Fraksi PPP oleh Abdul Wahid, dan Fraksi PAN oleh Zaenal Dg Beta.

Dalam kesepatan tersebut, Deng Ical, sapaan akrab Syamsu Rizal menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Makassar terutama yang sudah menyampaikan pandangan fraksinya.

Baca Juga : Mudahkan Masyarakat dan UMKM, PLN Pastikan Triwulan I 2026 Tarif Listrik Tak Naik

“Inisiasi Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan perubahan Perda tersebut mendapat dukungan untuk dirampungkan pembahasannya di tingkat Pansus dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas apresiasi yang disampaikan,” ujarnya.

Deng Ical berharap setelah dilanjutkan di Panitia Khusus (Pansus), Ranperda perubahan tentang Retribusi Jasa Usaha cepat dirampungkan agar dapat bermanfaat untuk masyarakat kota Makassar. (rls)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646