REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Polemik keberadaan salah satu ritel modern, Indomaret di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, memicu ketegangan antara DPRD dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
DPRD menilai izin operasional Indomaret tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, khususnya Pasal 10 ayat 1 huruf e. Namun, Dinas PTSP disebut telah menerbitkan izin lengkap kepada pemohon sebelum toko itu beroperasi.
CV Ihram Berjaya, sebagai pihak yang bermitra dengan Indomaret, menegaskan seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai aturan dan diverifikasi langsung oleh instansi terkait.
Baca Juga : Halo Parepare, Inovasi Anak Muda untuk Bantu UMKM Lokal Go Digital
“Sedari awal sebelum kami bekerja sama dengan Indomaret, kami sudah melengkapi semua persyaratan. Kami langsung daftar di loket PTSP dan mengikuti semua proses sampai izin keluar,” ungkap perwakilan CV Ihram Berjaya saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
Ia menjelaskan, seluruh syarat perizinan seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), hingga kelengkapan dokumen di sistem OSS telah terpenuhi.
“Ada tim dari instansi terkait yang turun memverifikasi lokasi. Bahkan, di Nomor Induk Berusaha (NIB) yang keluar, sudah jelas tercantum jenis usaha minimarket,” jelasnya.
Baca Juga : Aktivis Sorot Indonesia Desak Kejaksaan Usut Ulang Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumdis Ketua DPRD Parepare
Menurut pihak CV Ihram Berjaya, setelah semua izin terbit, pihaknya tetap melakukan pengecekan ulang ke Dinas PTSP untuk memastikan tidak ada kekurangan dokumen. “Kami pastikan semua sudah lengkap, termasuk surat domisili usaha dari kelurahan. Setelah itu, baru kami menandatangani kerja sama waralaba. Indomaret tidak akan mau bekerja sama jika izin belum lengkap,” ujarnya.
Namun, setelah toko beroperasi, muncul surat rekomendasi dari Dinas Perdagangan yang menyebutkan lokasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2017. “Surat itu yang kemudian menjadi dasar DPRD menyebut kami melanggar Perda. Padahal, saat proses izin berlangsung, tidak ada yang menyampaikan larangan atau menyampaikan ke kami kalau itu melanggar Perda,” katanya.
Ia menilai, jika memang lokasi usaha melanggar Perda, seharusnya Dinas PTSP tidak menerbitkan izin sejak awal. “Kalau memang melanggar, kenapa izin bisa keluar. Kami hanya mengikuti aturan dan proses resmi yang diarahkan. Jadi, salahnya kami dimana?,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Indomaret Nurussamawati memiliki izin PBG dengan Nomor: SK-PBG-737204-16082024-001 dan NIB 2007240012608 sebagai dasar legalitas usaha. Proses izin telah mengikuti prosedur OSS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Dalam sistem OSS, izin usaha keluar setelah pemenuhan standar teknis dan pernyataan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) yang diverifikasi oleh instansi terkait. Artinya, izin Indomaret di Nurussamawati tidak bisa keluar tanpa validasi otomatis dari sistem berdasarkan zonasi yang sesuai.(*)
